Arus Publik

Lima Bulan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Masih Terima Gaji?

Jumat, 28 November 2025 10:55

KOLASE - Kolase Kamaruddin Ibrahim ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta/ arusbawah.co

“Masih terlalu jauh kalau di PAW. Karena kalau di aturan itu kan memang harus ada inkrah dulu kan putusan,” katanya.

“Tapi kalau seandainya statusnya sudah terdakwa walaupun belum inkrah, itu kita bisa memberi rekomendasi. Sesuai aturan. Terkait hak keuangan, bagaimana terkait nonaktif sementara. Sementara loh ya,” lanjutnya

Ia menjelaskan, dalam ketentuan kode etik, BK dapat memproses rekomendasi nonaktif sementara jika status hukum anggota sudah naik menjadi terdakwa.

Namun selama masih tersangka, tidak ada ruang administratif yang bisa digunakan.

Hak Keuangan Terputus pada Oktober 2025

Saat ditanya wartawan soal apakah gaji dan tunjangan Kamaruddin masih berjalan, Subandi memastikan seluruh hak keuangannya telah terputus sejak Oktober 2025.

“Sejak Oktober sudah tidak menerima gaji. Sudah tidak menerima gaji ya. Lantaran rekeningnya memang semuanya diblokir. Diblock sejak Oktober,” jelasnya.

“Dalam aturan juga tidak boleh gaji itu diberikan tunai. Makanya ada permohonan dari pihak keluarga, tidak bisa dilayani,” tambahnya.

Ia menegaskan lagi bahwa sejak Oktober 2025, Kamaruddin sudah tidak menerima fasilitas keuangan apa pun.

“Mulai Oktober sudah enggak ada, informasinya begitu,” ucapnya.

Proses PAW Tetap Bergantung pada Partai

Mengenai rencana PAW, Subandi kembali menegaskan proses itu hanya bisa dilakukan melalui partai pengusung, dalam hal ini Nasdem.

“Kalau kita sifatnya rekomendasi ya, dan BK pun tidak boleh langsung. BK melalui pimpinan,” katanya. “Dan itu masih jauh kalau PAW itu. Karena syarat-syaratnya tuntutannya di atas 5 tahun, kemudian harus inkrah dulu putusannya pengadilan.”

Saat dikonfirmasi mengenai status Kamaruddin di DPRD Kaltim saat ini, Subandi menjawab belum ada status apa pun.

“Belum juga. Kita tidak berani memberikan status nonaktif sebelum aparat penegak hukum memberikan apa istilahnya surat keterangan resminya,” kata Subandi.

Latar Belakang Kasus PT FAST dan Telkom Indonesia

Di pemberitaan Arusbawah.co sebelumnya, perkara yang menjerat Kamaruddin Ibrahim bermula dari aktivitas bisnis yang berlangsung pada 2016 hingga 2018, jauh sebelum ia terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPRD.

Berdasarkan penjelasan penasihat hukumnya, rangkaian peristiwa itu berawal ketika PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (FAST), perusahaan yang dikaitkan dengan Kamaruddin, mengerjakan proyek pengadaan beton ready mix untuk pembangunan Tol Balikpapan–Samarinda.

Pada 29 November 2016, PT Fortuna melakukan negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton (Wika Beton) terkait suplai beton ready mix untuk kebutuhan proyek tersebut.

Tag

MORE