ARUSBAWAH.CO - Tujuh bulan sudah Kamaruddin Ibrahim, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai Rp431,7 miliar.
Politikus NasDem asal Balikpapan itu menjadi satu dari sembilan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejati DKI Jakarta bernomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Namun hingga kini, status Kamaruddin sebagai anggota DPRD Kaltim masih menggantung.
Tidak ada kejelasan apakah ia berstatus aktif atau nonaktif.
Yang pasti, selama berbulan-bulan sejak penetapannya sebagai tersangka, Kamaruddin masih menerima gaji dan berbagai fasilitas negara.
Internal DPRD Kaltim menyebut, Kamaruddin tetap menerima gaji dan tunjangan sejak Mei hingga September 2025.
Ia baru berhenti menerima gaji pada Oktober 2025, saat seluruh rekeningnya diblokir aparat penegak hukum.
Artinya, selama lima bulan setelah penetapan tersangka, negara masih membayar hak-hak keuangannya.
BK DPRD Kaltim Sebut Tidak Punya Kewenangan
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, mengakui kondisi ini terjadi karena belum adanya kejelasan status hukum dari Kejati DKI Jakarta.
Ia menyebut DPRD sudah melayangkan surat resmi.
“Kami secara resmi sudah bersurat ke kejaksaan untuk menanyakan statusnya. Ya, sampai hari ini belum dijawab,” kata Subandi saat ditemui wartawan pada Selasa (25/11/2025) di gedung DPRD Kaltim.
“Bahkan BK juga banyak pertanyaan bertubi-tubi dari teman-teman media, termasuk dari anggota DPRD juga bertanya. Kami bersurat resmi melalui Sekwan. Sudah ada tanda terima dari kejaksaan tapi sampai hari ini belum dijawab terkait status yang bersangkutan. Ya setahu kita sampai hari in masih tersangka.” lanjut Subandi.
Subandi mengatakan BK tidak punya kewenangan mengambil keputusan terkait anggota yang menghadapi proses hukum.
“Sementara yang pasti seluruh anggota yang bermasalah hukum yang sudah ditangani oleh aparatur penegak hukum itu bukan kewenangan BK. Jadi BK enggak boleh campur tangan,” ucapnya.
- Politisi Muda Golkar Husni Fahruddin Bicara soal Motivasi Kepala Daerah Pindah Partai
- 10 Bulan Fender Jembatan Mahakam Rusak, Anggaran Perbaikan Rp27 Miliar Dipertanyakan Terlalu Murah
- Pokja 30 Wanti-wanti Pemprov, Tambah Anggaran Gratispol Jadi Rp1,4 Triliun Tanpa Evaluasi Sama Saja Mengulang Kaltim Cemerlang dan BKT
Potensi PAW Dinilai Masih Jauh
Terkait potensi pergantian antar waktu (PAW), Subandi menilai proses itu masih sangat jauh.
“Masih terlalu jauh kalau di PAW. Karena kalau di aturan itu kan memang harus ada inkrah dulu kan putusan,” katanya.
“Tapi kalau seandainya statusnya sudah terdakwa walaupun belum inkrah, itu kita bisa memberi rekomendasi. Sesuai aturan. Terkait hak keuangan, bagaimana terkait nonaktif sementara. Sementara loh ya,” lanjutnya
Ia menjelaskan, dalam ketentuan kode etik, BK dapat memproses rekomendasi nonaktif sementara jika status hukum anggota sudah naik menjadi terdakwa.
Namun selama masih tersangka, tidak ada ruang administratif yang bisa digunakan.
Hak Keuangan Terputus pada Oktober 2025
Saat ditanya wartawan soal apakah gaji dan tunjangan Kamaruddin masih berjalan, Subandi memastikan seluruh hak keuangannya telah terputus sejak Oktober 2025.
“Sejak Oktober sudah tidak menerima gaji. Sudah tidak menerima gaji ya. Lantaran rekeningnya memang semuanya diblokir. Diblock sejak Oktober,” jelasnya.
“Dalam aturan juga tidak boleh gaji itu diberikan tunai. Makanya ada permohonan dari pihak keluarga, tidak bisa dilayani,” tambahnya.
Ia menegaskan lagi bahwa sejak Oktober 2025, Kamaruddin sudah tidak menerima fasilitas keuangan apa pun.
“Mulai Oktober sudah enggak ada, informasinya begitu,” ucapnya.
Proses PAW Tetap Bergantung pada Partai
Mengenai rencana PAW, Subandi kembali menegaskan proses itu hanya bisa dilakukan melalui partai pengusung, dalam hal ini Nasdem.
“Kalau kita sifatnya rekomendasi ya, dan BK pun tidak boleh langsung. BK melalui pimpinan,” katanya. “Dan itu masih jauh kalau PAW itu. Karena syarat-syaratnya tuntutannya di atas 5 tahun, kemudian harus inkrah dulu putusannya pengadilan.”
Saat dikonfirmasi mengenai status Kamaruddin di DPRD Kaltim saat ini, Subandi menjawab belum ada status apa pun.
“Belum juga. Kita tidak berani memberikan status nonaktif sebelum aparat penegak hukum memberikan apa istilahnya surat keterangan resminya,” kata Subandi.
Latar Belakang Kasus PT FAST dan Telkom Indonesia
Di pemberitaan Arusbawah.co sebelumnya, perkara yang menjerat Kamaruddin Ibrahim bermula dari aktivitas bisnis yang berlangsung pada 2016 hingga 2018, jauh sebelum ia terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPRD.
Berdasarkan penjelasan penasihat hukumnya, rangkaian peristiwa itu berawal ketika PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (FAST), perusahaan yang dikaitkan dengan Kamaruddin, mengerjakan proyek pengadaan beton ready mix untuk pembangunan Tol Balikpapan–Samarinda.
Pada 29 November 2016, PT Fortuna melakukan negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton (Wika Beton) terkait suplai beton ready mix untuk kebutuhan proyek tersebut.
Nilai kontrak yang dibahas mencapai lebih dari Rp101 miliar.
Negosiasi itu kemudian berlanjut ke tahap formal pada 27 Januari 2017 ketika Wika Beton menerbitkan Surat Perintah Kerja.
Setelah SPK terbit, kontrak pengadaan beton resmi ditandatangani dan menempatkan PT Fortuna sebagai penyedia utama material.
Dana Kerja Sama dengan Telkom Indonesia
Nilai kontrak yang besar membuat PT Fortuna membutuhkan tambahan modal kerja.
Dalam periode itu, perusahaan memperoleh informasi bahwa PT Telkom Indonesia membuka peluang kerja sama pembiayaan.
PT Fortuna kemudian mengajukan proposal sesuai persyaratan yang diminta Telkom. Proses itu menghasilkan kesepakatan kerja sama dengan nilai maksimal Rp17 miliar.
Namun realisasi dananya hanya sebesar Rp13,2 miliar, yang ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp5,5 miliar dan Rp7,7 miliar.
Menurut catatan yang disampaikan penasihat hukum, dari dana yang diterima tersebut PT Fortuna telah mengembalikan sekitar Rp4,05 miliar kepada Telkom melalui transfer.
Sisa kewajiban sebesar Rp9,2 miliar kemudian diselesaikan dalam bentuk perjanjian resmi melalui Akta Kesepakatan pada 11 Desember 2019.
Penyelesaian itu dilengkapi sejumlah dokumen legal, di antaranya Akta Pengakuan Utang, Jaminan Pribadi atau Personal Guarantee, Akta Kuasa Menjual, serta agunan berupa tanah yang diserahkan sebagai jaminan pelunasan.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, penasihat hukumnya menilai bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata karena menyangkut hubungan utang-piutang dan penyelesaian kontraktual antara dua pihak.
Kejaksaan: Ada Dugaan Proyek Fiktif
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut Kamaruddin sebagai pengendali utama PT FAST dan satu perusahaan lain, PT BAPS.
Kedua perusahaan itu dinilai terlibat dalam proyek fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia pada periode 2016 hingga 2018.
Temuan itu kemudian menjadi dasar Kejati penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif senilai ratusan miliar rupiah.
(wan)




