ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota untuk kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Pergub Kaltim Nomor 46 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 30 September 2025.
Pencabutan ini dilakukan karena aturan lama tidak lagi selaras dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Dalam regulasi tersebut, tarif penumpang kelas ekonomi untuk trayek antar-kabupaten/kota dalam provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur dengan mekanisme yang berbeda dari aturan tahun 2014.
Pergub 2014 Tak Lagi Relevan, Pemprov Lakukan Penyesuaian
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan:
Tag



