ARUSBAWAH.CO - Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim), Irhamsyah, masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) dengan tenggat waktu satu minggu lagi untuk menuntaskan sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.
Sebelum akhir Juli 2026, dinas PUPR-PERA Kaltim harus memastikan sederet temuan BPK atas pengelolaan proyek segera dituntaskan.
BPK memberi waktu 60 hari dinas PUPR-PERA Kaltim sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kaltim pada 20 Mei 2026 lalu.
Redaksi Arusbawah.co menelaah LHP BPK RI Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Dari LHP BPK itu, tujuh temuan mengarah pada pelaksanaan proyek di lingkungan dinas PUPR-PERA Kaltim dengan nilai mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Temuan Pertama: Jasa Konsultansi Konstruksi
Temuan pertama dinas PUPR-PERA Kaltim berkaitan dengan jasa konsultansi konstruksi.
BPK menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp290.704.516,81.
Untuk dinas PUPR-PERA Kaltim, nilai yang masih harus diproses mencapai Rp224.254.516,81.
Dalam laporannya, BPK menemukan sejumlah tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak ternyata tidak pernah bekerja pada proyek tersebut.
Menurut BPK, beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui identitasnya digunakan sebagai personel pekerjaan.
Pada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, pembayaran terhadap tenaga ahli yang tidak bekerja senilai Rp33 juta telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.
Namun persoalan lain muncul pada pekerjaan jasa konsultansi pengawasan.
Dalam kontrak, BPK menemukan tenaga ahli dicantumkan sebagai Site Engineering, Ahli K3 Konstruksi hingga Asisten Tenaga Ahli.
Setelah dikonfirmasi, menurut BPK, mereka mengaku tidak pernah melakukan pengawasan maupun menerima honorarium sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Penyedia jasa justru mengakui anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Akibatnya, BPK menghitung kelebihan pembayaran pada DPUPR-PERA mencapai Rp159.249.872.
Dari jumlah itu, kata BPK, baru Rp50 juta yang disetor ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp109.249.872 yang harus dipulihkan.
BPK juga menemukan satu tenaga ahli digunakan pada dua proyek berbeda dalam waktu yang bersamaan.
Tenaga ahli yang seharusnya bertugas mengawasi pembangunan Jalan Ujoh Bilang–Long Bagun–Long Pahangai di Mahakam Ulu ternyata berpindah mengawasi proyek lain di RSUD AWS Samarinda sebelum kontrak pertama selesai.
Meski begitu, pembayaran pada proyek awal tetap dilakukan penuh.
Tag



