ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menyita sejumlah barang bukti berupa 12 bundel sertifikat hak milik dan 12 bidang tanah.
Penyitaan itu terkait adanya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.
Kasus itu telah menyeret tiga tersangka, yakni IGS, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, NJ, Kuasa Direktur CV ALG dan yang terbaru SR, Direktur Utama PT RPB.
Diduga, dari kasus itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan 12 bundel sertifikat hak milik.
Selain itu, 12 bidang tanah juga telah disita sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
"Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," ujar Toni.
Ia menegaskan bahwa dokumen sertifikat dan tanah yang disita berkaitan langsung dengan kasus yang sedang ditangani.
1. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
2. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
3. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
4. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
5. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
6. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
7. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
8. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
Tag