9. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan
Toni mengatakan bahwa beberapa sertifikat yang disita diketahui belum bertandatangan pelepas hak.
Menurut Toni, Hal itulah yang menjadi perhatian khusus penyidik dalam proses penyelidikan.
Berikut daftar sertifikat yang belum bertandatangan pelepas hak:
1. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
2. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
3. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
"Ini bisa menjadi indikasi adanya ketidakwajaran dalam kepemilikan atau peralihan hak atas tanah-tanah tersebut," katanya.
Menurutnya, semua sertifikat beserta surat keterangannya kini berada dalam pengamanan Kejati Kaltim.
Selain dokumen, tim penyidik juga menyita 12 bidang tanah.
Masing-masing bidang tanah memiliki luas 10.000 m² dan 7.500 m², yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tanah-tanah ini dimiliki oleh sejumlah pihak, di antaranya Mustajab, Slamat, Lilik Setiawati, La Semang, Endik Rihandoko, Mat Soleh, H. Amiruddin, Usman Nadda dan Hj. Rohani.
Belum dijelaskan detail soal alasan tanah-tanah ini disita oleh pihak Kejati Kaltim dan hubungannya dengan dugaan korupsi Perusda BKS.
Toni hanya sampaikan bahwa penyitaan tanah ini untuk mengungkap sejauh mana dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Berikut daftar tanah yang disita Kejati Kaltim:
1. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 950, pemilik Mustajab.
Tag