2. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 953, pemilik Slamat.
3. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 954, pemilik Lilik Setiawati.
4. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 963, pemilik La Semang.
5. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 964, pemilik Endik Rihandoko.
6. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1010, pemilik Mat Soleh.
7. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1070, pemilik H. Amiruddin.
8. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1455, pemilik Usman Nadda.
9. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1481, pemilik Hj. Rohani.
10. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1489, pemilik Lilik Setiawati.
11. Tanah seluas 7.500 m², Sertifikat No. 1490, pemilik Slamat Rohani.
12. Tanah seluas 7.500 m², Sertifikat No. 1491, pemilik Endik Rihandoko.
"Semua tanah ini telah kami amankan sebagai bagian dari penyelidikan. Hal ini untuk mengungkap sejauh mana dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," pungkas Toni.
Saat redaksi Arusbawah.co mencoba menanyakan apakah dana yang digunakan untuk membeli lahan atau tanah tersebut berasal dari uang negara, Toni pun belum memberikan keterangan lebih lanjut.
