Arus Terkini

LENGKAP! Awal Mula Hadirnya UKT hingga Pandangan Ketua BEM Ungkap Kampus Tak Seharusnya Jadi Lahan Bisnis

Jumat, 24 Mei 2024 2:59

Aturan inilah yang kemudian membuat timbulnya polemik kenaikan UKT.

Aturan inilah yang kemudian memicu polemik.

Usai lahirnya Permendikbud itu, sejumlah perguruan tinggi kemudian menaikkan UKT mereka.

Hal itu, terjadi misalnya di UNY, dimana untuk UKT Golongan X yang pada 2023 lalu berkisar antara Rp7,515 juta-Rp9,655 juta kini melesat menjadi Rp0-Rp14 juta pada tahun ini.

Sebagai informasi, Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud ditetapkan oleh Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makariem pada 19 Januari 2024.

Regulasi tersebut terdiri dari 18 halaman yang memuat 7 Bab berisi 34 Pasal dan lampiran.

Dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR RI pada 16 Mei 2024 lalu, isu soal UKT dalam hubungannya dengan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 ini dibahas detail.

Adalah Ketua BEM Universitas Diponegoro Semarang, Farid Darmawan yang juga menyuarakan hal itu kepada anggota dewan di rapat parlemen.

Ia sampaikan bahwa PTN seharusnya perguruan tinggi negeri (PTN) tidak perlu menaikan UKT atau IPI terlalu besar.

Dikarenakan, saat kampus sudah menjadi menjadi PTN seharusnya sudah siap dalam segala hal, termasuk pengelolaan dan pendanaan finansial kampus itu sendiri.

Jika kesiapa itu ada, maka kampus tidak lagi berbisnis mengandalkan bantuan mahasiswa, dalam hal ini adalah UKT atau IPI.

"Kalau PTN tersebut sudah PTN-BH, sektor bisnis atau unit bisnis sudah dapat dikelola harusnya sudah seattle jangan sampai pengelola keuangan itu ditangguhkan lagi pada mahasiswa," ujarnya dilansir dari TV Parlemen. (pra)

Tag

MORE