ARUSBAWAH.CO - Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) belakangan hari ini timbul menjadi perdebatan di beberapa provinsi di Indonesia.
Adapun untuk kenaikan UKT, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Permendikbud ini, dengan Keputusan Mendikbud Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Meskipun sudah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim bahwa kenaikan UKT ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak diterapkan pada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan saat ini, tetap saja isu kenaikan UKT menjadi perdebatan di masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Perdebatan itu kemudian memunculkan aksi sejumlah kampus di Indonesia melakukan unjuk rasa, penolakan adanya kenaikan UKT.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologis dan awal mula lahirnya UKT hingga kini diberlakukan secara masif di sistem pendidikan perguruan tinggi di Indonesia?
Berikut kami berikan ulasan perihak UKT itu.
Secara sederhana, UKT adalah biaya kuliah yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran setiap semester.
UKT ini ditanggung mahasiswa yang ingin mendapatkan pendidikan, berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.
Besaran UKT dihitung dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Diberlakukannya UKT, dilihat lagi ke belakang, dimulai dengan adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UU itu memberikan kewenangan kepada menteri yang mengurusi pendidikan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi negeri menetapkan biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa.
Setelah aturan keluar, pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana berbentuk PP Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Tag