ARUSBAWAH.CO - Penetapan delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 menjadi perhatian anggota Komisi XII DPR RI dapil Kalimantan Timur, Syafruddin.
Bagi Kaltim, provinsi dengan struktur energi yang sangat bergantung pada batu bara dan Migas serta sedang menghadapi transisi menuju energi bersih komposisi dan kewenangan anggota DEN itu dinilai akan menentukan arah kebijakan energi di Benua Etam dalam lima tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Syafruddin saat berbincang dengan redaksi Arusbawah.co melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (28/11/2025) malam.
Politisi PKB itu mengatakan keputusan Komisi XII bukan hanya soal memilih delapan nama, tetapi memastikan kebijakan energi nasional yang mereka rumuskan relevan bagi daerah penghasil energi batu bara dan Migas seperti Kaltim.
Kebijakan Energi Nasional Harus Relevan untuk Daerah Penghasil Batu Bara
Pria yang akrab disapa Udin itu menyebut, penetapan delapan anggota DEN telah dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 25 November 2025.
“DPR RI melalui Komisi XII telah menetapkan 8 nama sebagai anggota Dewan Energi Nasional. Nah, juga telah diambil sumpahnya atau dilantik oleh DPR-RI,” kata Syafruddin.
Menurutnya, pemilihan anggota DEN mempertimbangkan keterwakilan banyak sektor.
“Memang anggota DEN ini dari berbagai macam unsur. Unsur akademisi, unsur konsumen, unsur kehutanan dan unsur-unsur lainnya,” ucap Politisi PKB itu.
Syafruddin menjelaskan fungsi strategis DEN yang selama ini belum banyak dipahami masyarakat.
Ia menyebut kedudukan DEN berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto sebagai ketua.
“DEN ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007. Tugas pokok DEN adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional,” jelasnya.
DEN Jadi Acuan Pusat dan Daerah dalam Arah Kebijakan Energi
Ia menambahkan kebijakan yang dirumuskan DEN menjadi rujukan wajib setiap provinsi, termasuk bagi Pemprov Kaltim.
“Artinya perencanaannya perencanaan energi nasional yang menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah. Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengacu pada Dewan Energi Nasional,” terangnya.
Syafruddin menilai poin itu sangat penting bagi Kaltim yang selama ini mengandalkan pendapatan dari sektor energi batu bara dan Migas.
Penetapan arah kebijakan energi jangka panjang, aliran energi, hingga target energi terbarukan yang ditetapkan DEN akan menentukan apakah Kaltim tetap bergantung pada energi fosil atau mulai beralih ke energi bersih terbaruhkan.
Tag



