Dana hibah Rp100 miliar yang diterima DBON dari APBD Kaltim itu belakangan diketahui tidak hanya digunakan untuk DBON, tapi justru disalurkan ke delapan lembaga olahraga lainnya tanpa dasar hukum yang sah.
“Berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp100 miliar. Tersangka Agus Hari Kusuma sebagai Kepala Dispora Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto beberapa waktu lalu.
Sementara Zairin Zain disebut ikut menyalurkan dana hibah tersebut kepada pihak lain, yang bertentangan dengan NPHD, serta tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara sah.
"Tersangka Zairin Zain selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban," lanjut Toni Yuswanto. (pra)
- Bos Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Kasus di KPK, Dana Pembiayaan Rp 150 Miliar Dipakai Judi
- Dua Orang Ditahan Perkara DBON, Simak Kronologi Awal Mula Disalurkannya Uang Rp 100 Miliar dari APBD Kaltim 2023
- SAKSI FH Unmul Ultimatum: Evaluasi dengan Moratorium Hibah, Audit Total! Perkara DBON Tak Boleh Lagi Terulang
Tag




