Arus Publik

Hibah DBON Kaltim

Lebih 5 Jam Kejati Kaltim Periksa Eks Gubernur Isran Noor, Perkara Dugaan Korupsi Hibah DBON

Senin, 22 September 2025 17:55

Isran Noor Bakal Calon Gubernur Kaltim saat memberikan pidato di Rapat Umum Suara Rakyat yang digelar di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Minggu (18/8/2024)/ Foto: Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Senin (22/09/2025), mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023. 

Dari keterangan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, kepada awak media, pemeriksaan Isran Noor itu dilakukan hari ini. 

Isran Noor diperiksa tercatat hingga lebih 5 jam. 

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA dan hingga pukul 16.00 WITA, pemeriksaan masih berlangsung. 

Belum diketahui lebih lanjut, terkait hasil pemeriksaan ini. 

Sebelumnya, dua orang telah ditahan pihak Kejati Kaltim pada perkara hibah dari Pemprov Kaltim ke DBON pada 2023 itu. 

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain. 

Penetapan dilakukan Kamis (18/9/2025) sore, usai keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda.

Penjelasan Perkara oleh pihak Kejati 

Perkara ini, bermula dari adanya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 Tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Dari sana, berdasarkan penjelasan Kejati, kemudian dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan DBON Kaltim senilai Rp 100 Miliar. 

Meski DBON awalnya dibentuk untuk mempercepat pembinaan dan prestasi olahraga di Kaltim, namun praktik pengelolaan anggaran diduga justru menyimpang dari aturan.

Dana hibah Rp100 miliar yang diterima DBON dari APBD Kaltim itu belakangan diketahui tidak hanya digunakan untuk DBON, tapi justru disalurkan ke delapan lembaga olahraga lainnya tanpa dasar hukum yang sah.

“Berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp100 miliar. Tersangka Agus Hari Kusuma sebagai Kepala Dispora Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto beberapa waktu lalu. 

Sementara Zairin Zain disebut ikut menyalurkan dana hibah tersebut kepada pihak lain, yang bertentangan dengan NPHD, serta tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara sah.

"Tersangka Zairin Zain selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban," lanjut Toni Yuswanto. (pra)

 

Tag

MORE