Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain.
Penetapan dilakukan Kamis (18/9/2025) sore, usai keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda.
Penjelasan Perkara oleh pihak Kejati
Perkara ini, bermula dari adanya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 Tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Dari sana, berdasarkan penjelasan Kejati, kemudian dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan DBON Kaltim senilai Rp 100 Miliar.
Meski DBON awalnya dibentuk untuk mempercepat pembinaan dan prestasi olahraga di Kaltim, namun praktik pengelolaan anggaran diduga justru menyimpang dari aturan.
Tag



