Mengapa Bisa Terjadi Kurang Salur dan Lebih Salur?
Kurang salur maupun lebih salur Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hasil penyesuaian pemerintah pusat setelah dilakukan rekonsiliasi terhadap realisasi penerimaan negara.
Dalam praktiknya, penyaluran DBH kepada daerah dilakukan berdasarkan proyeksi penerimaan negara dari sektor pajak maupun sumber daya alam. Namun, setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah melakukan penghitungan ulang berdasarkan data penerimaan yang telah diaudit dan diverifikasi.
Apabila hasil penghitungan menunjukkan hak daerah lebih besar dibandingkan dana yang telah disalurkan, maka selisih tersebut ditetapkan sebagai kurang salur atau kurang bayar (KB) yang wajib dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah.
Sebaliknya, apabila dana yang telah ditransfer ternyata melebihi hak daerah berdasarkan perhitungan final, maka selisihnya dicatat sebagai lebih salur atau lebih bayar (LB).
Karena penghitungan dilakukan berdasarkan masing-masing jenis penerimaan, seperti DBH Pajak, migas, minerba, hingga kehutanan, dalam satu daerah dapat terjadi kondisi kurang salur pada beberapa sektor, tetapi lebih salur pada sektor lainnya.
Penetapan kurang bayar dan lebih bayar tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar penyelesaian hak dan kewajiban transfer Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (pra)
Tag




