- Minyak bumi: Rp25.166.009.000
- Gas bumi: Rp49.928.678.000
Total DBH migas yang belum disalurkan mencapai Rp75.094.687.000.
Sementara dari sektor minerba, kurang salur mencapai Rp63.033.803.000, terdiri atas:
- Royalti: Rp56.637.743.000
- Landrent/iuran tetap: Rp6.396.060.000
Ada Lebih Salur Rp10,26 Miliar
Di sisi lain, PMK juga mencatat adanya lebih salur DBH kepada Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp10.260.611.000.
Lebih salur tersebut berasal dari:
- SDA: Rp2.280.184.000
- Kehutanan: Rp2.037.854.000
- Lainnya (Perkebunan Sawit): Rp7.980.427.000
Jadi Acuan Penyaluran Pemerintah Pusat
Penetapan kurang bayar dan lebih bayar tersebut menjadi dasar pemerintah pusat dalam melakukan penyelesaian hak dan kewajiban transfer Dana Bagi Hasil kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, PMK Nomor 120 Tahun 2025 juga menetapkan nilai kurang salur DBH untuk sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau.
Tag



