ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, masih memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat sebesar Rp523.337.240.000 hingga Tahun Anggaran 2024.
Nilai tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Dalam lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan masih terdapat kurang bayar (KB) DBH kepada Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp523,34 miliar, sementara lebih bayar (LB) tercatat sebesar Rp10.260.611.000.
Kurang Salur Pajak Capai Rp385 Miliar
Porsi terbesar berasal dari kelompok DBH Pajak yang mencapai Rp385.208.750.000.
Nilai tersebut terdiri atas:
- PBB sebesar Rp341.128.130.000
- PPh sebesar Rp44.080.393.000
DBH SDA Masih Kurang Rp138 Miliar
Selain pajak, pemerintah pusat juga masih memiliki kewajiban menyalurkan DBH Sumber Daya Alam (SDA) kepada Kutai Barat sebesar Rp138.128.490.000.
Rinciannya meliputi:
DBH Migas
- Minyak bumi: Rp25.166.009.000
- Gas bumi: Rp49.928.678.000
Total DBH migas yang belum disalurkan mencapai Rp75.094.687.000.
Sementara dari sektor minerba, kurang salur mencapai Rp63.033.803.000, terdiri atas:
- Royalti: Rp56.637.743.000
- Landrent/iuran tetap: Rp6.396.060.000
Ada Lebih Salur Rp10,26 Miliar
Di sisi lain, PMK juga mencatat adanya lebih salur DBH kepada Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp10.260.611.000.
Lebih salur tersebut berasal dari:
- SDA: Rp2.280.184.000
- Kehutanan: Rp2.037.854.000
- Lainnya (Perkebunan Sawit): Rp7.980.427.000
Jadi Acuan Penyaluran Pemerintah Pusat
Penetapan kurang bayar dan lebih bayar tersebut menjadi dasar pemerintah pusat dalam melakukan penyelesaian hak dan kewajiban transfer Dana Bagi Hasil kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, PMK Nomor 120 Tahun 2025 juga menetapkan nilai kurang salur DBH untuk sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau.
Mengapa Bisa Terjadi Kurang Salur dan Lebih Salur?
Kurang salur maupun lebih salur Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hasil penyesuaian pemerintah pusat setelah dilakukan rekonsiliasi terhadap realisasi penerimaan negara.
Dalam praktiknya, penyaluran DBH kepada daerah dilakukan berdasarkan proyeksi penerimaan negara dari sektor pajak maupun sumber daya alam. Namun, setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah melakukan penghitungan ulang berdasarkan data penerimaan yang telah diaudit dan diverifikasi.
Apabila hasil penghitungan menunjukkan hak daerah lebih besar dibandingkan dana yang telah disalurkan, maka selisih tersebut ditetapkan sebagai kurang salur atau kurang bayar (KB) yang wajib dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah.
Sebaliknya, apabila dana yang telah ditransfer ternyata melebihi hak daerah berdasarkan perhitungan final, maka selisihnya dicatat sebagai lebih salur atau lebih bayar (LB).
Karena penghitungan dilakukan berdasarkan masing-masing jenis penerimaan, seperti DBH Pajak, migas, minerba, hingga kehutanan, dalam satu daerah dapat terjadi kondisi kurang salur pada beberapa sektor, tetapi lebih salur pada sektor lainnya.
Penetapan kurang bayar dan lebih bayar tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar penyelesaian hak dan kewajiban transfer Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (pra)




