Arus Terkini

Kuasa Hukum Irma Suryani Bantah Kliennya Ancam dan Rampas BPKB - SHM Istri Hasanuddin Mas'ud

Senin, 24 Maret 2025 5:33

Jumintar Napitupulu/Irwan-Arusbawah.co/IG: Jumintar_Napitupulu_Juna

Namun, tidak ada kejelasan hingga akhirnya dokumen BPKB dan SHM diserahkan sebagai jaminan.

“Ini kan aneh. Irma yang harusnya bertanya karena sudah ditipu dengan cek kosong. Tapi justru dia yang dilaporkan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Irma dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 dan Pasal 369 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan dan pengancaman.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, kuasa hukumnya masih mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

“Yang mana perampasannya? Yang mana pengancamannya? Orang dia cuma menagih haknya yang Rp 2,7 miliar itu,” ujar Jumintar.

Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu proses hukum lebih lanjut dari kepolisian dan kejaksaan.

“Kita tunggu saja selanjutnya langkah dari penyidik dan kejaksaan. Kalau memang ada hal yang tidak sesuai, kita akan ambil langkah hukum,” pungkasnya.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE