Arus Terkini

Kuasa Hukum Irma Suryani Bantah Kliennya Ancam dan Rampas BPKB - SHM Istri Hasanuddin Mas'ud

Senin, 24 Maret 2025 5:33

Jumintar Napitupulu/Irwan-Arusbawah.co/IG: Jumintar_Napitupulu_Juna

ARUSBAWAH.COPolda Kaltim resmi menetapkan Irma Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan dan pengancaman terhadap Nurfadilah, istri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Penetapan Irma sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim pada 17 Februari 2025.

Irma diduga merampas tiga BPKB mobil dan lima sertifikat hak milik (SHM) dari rumah Nurfadilah serta melakukan pengancaman.

Saat ditelpon oleh redaksi Arusbawah.co Kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu, menegaskan kliennya tidak melakukan perampasan.

Menurutnya, BPKB dan SHM tersebut bukan dirampas, melainkan diserahkan sebagai jaminan terkait cek kosong yang dikeluarkan oleh Nurfadilah.

“Nah, inikan baru terbitnya SPDP tersangka itu kita menunggu aja. Itu kan baru tahap satu. Kita nggak tahu nanti dari kejaksaan apakah bisa dilanjut atau tidak,” ujar Jumintar saat dikonfirmasi, pada Sabtu (22/03/2025) sore.

Menurutnya, kasus itu berawal dari dugaan tindak pidana penipuan dengan cek kosong yang dilakukan oleh Nurfadilah.

“Yang dituduhkan ke Ibu Irma itu kan katanya merampas BPKB dan SHM secara paksa dari rumah pelapor dan diduga melakukan pengancaman, pengancaman seperti apa. Itu tidak benar,” tegasnya.

“Itu semua diserahkan sebagai jaminan agar Ibu Irma tidak melaporkan soal tindak pidana cek kosong yang diberikan oleh Nurfadilah,” lanjutnya.

Jumintar mempertanyakan bagaimana mungkin seorang perempuan bisa merampas sejumlah dokumen berharga dari rumah seseorang.

“Gimana caranya Bu Irma merampas tiga BPKB dan lima SHM dari rumah orang? Mereka bilang itu ada di dalam brankas. Kalau memang di brankas, bagaimana bisa dirampas?” tanyanya.

Dihimpun dari beberapa sumber, Irma Suryani dan Nurfadilah awalnya adalah teman baik.

Mereka sempat menjalankan bisnis jual beli barang mewah seperti tas Hermes dan perhiasan.

Karena sudah saling percaya sejak 2010, Irma mengaku tidak meminta dokumentasi saat menyerahkan uang untuk bisnis tersebut.

Namun, pada akhir 2016, Irma menerima cek senilai Rp 2,7 miliar dari Nurfadilah untuk dicairkan di bank.

Cek tersebut ditandatangani oleh Nurfadilah dan suaminya Hasanuddin Mas'ud, serta menggunakan stempel perusahaan.

Namun, saat hendak dicairkan, bank menyatakan saldo cek itu tidak mencukupi.

Setelah gagal mencairkan cek tersebut, Irma terus mencoba menghubungi Nurfadilah untuk meminta uangnya kembali.

Namun, tidak ada kejelasan hingga akhirnya dokumen BPKB dan SHM diserahkan sebagai jaminan.

“Ini kan aneh. Irma yang harusnya bertanya karena sudah ditipu dengan cek kosong. Tapi justru dia yang dilaporkan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Irma dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 dan Pasal 369 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan dan pengancaman.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, kuasa hukumnya masih mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

“Yang mana perampasannya? Yang mana pengancamannya? Orang dia cuma menagih haknya yang Rp 2,7 miliar itu,” ujar Jumintar.

Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu proses hukum lebih lanjut dari kepolisian dan kejaksaan.

“Kita tunggu saja selanjutnya langkah dari penyidik dan kejaksaan. Kalau memang ada hal yang tidak sesuai, kita akan ambil langkah hukum,” pungkasnya.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE