Arus Terkini

Kuasa Hukum Irma Suryani Bantah Kliennya Ancam dan Rampas BPKB - SHM Istri Hasanuddin Mas'ud

Senin, 24 Maret 2025 5:33

Jumintar Napitupulu/Irwan-Arusbawah.co/IG: Jumintar_Napitupulu_Juna

ARUSBAWAH.COPolda Kaltim resmi menetapkan Irma Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan dan pengancaman terhadap Nurfadilah, istri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Penetapan Irma sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim pada 17 Februari 2025.

Irma diduga merampas tiga BPKB mobil dan lima sertifikat hak milik (SHM) dari rumah Nurfadilah serta melakukan pengancaman.

Saat ditelpon oleh redaksi Arusbawah.co Kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu, menegaskan kliennya tidak melakukan perampasan.

Menurutnya, BPKB dan SHM tersebut bukan dirampas, melainkan diserahkan sebagai jaminan terkait cek kosong yang dikeluarkan oleh Nurfadilah.

“Nah, inikan baru terbitnya SPDP tersangka itu kita menunggu aja. Itu kan baru tahap satu. Kita nggak tahu nanti dari kejaksaan apakah bisa dilanjut atau tidak,” ujar Jumintar saat dikonfirmasi, pada Sabtu (22/03/2025) sore.

Menurutnya, kasus itu berawal dari dugaan tindak pidana penipuan dengan cek kosong yang dilakukan oleh Nurfadilah.

“Yang dituduhkan ke Ibu Irma itu kan katanya merampas BPKB dan SHM secara paksa dari rumah pelapor dan diduga melakukan pengancaman, pengancaman seperti apa. Itu tidak benar,” tegasnya.

“Itu semua diserahkan sebagai jaminan agar Ibu Irma tidak melaporkan soal tindak pidana cek kosong yang diberikan oleh Nurfadilah,” lanjutnya.

Tag

MORE