ARUSBAWAH.CO - Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terutama dalam hal keselamatan pelayaran dan administrasi.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi tudingan lemahnya pengawasan yang disebut menyebabkan lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di perairan Sungai Mahakam.
KSOP Samarinda Jelaskan Batas Kewenangan
Menurut Mursidi, KSOP tidak memiliki wewenang untuk menelusuri asal-usul maupun legalitas batu bara yang dikapalkan oleh perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya bertugas memproses dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap melalui sistem layanan digital.
“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Semua sudah melalui sistem online. Jika dokumen seperti LHP, bukti pembayaran royalti, hasil laboratorium, dan draft survey sudah lengkap, kami wajib menerbitkan SPB. Kami tidak bisa menahan kapal jika syarat formal terpenuhi,” ujar Mursidi saat dikonfirmasi media, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, KSOP hanya menangani aspek administratif pelayaran, bukan pengawasan terhadap aktivitas tambang.
“RKAB itu kewenangan instansi penerbit, bukan KSOP. Kami hanya mengurusi RKBM atau Rencana Kegiatan Bongkar Muat. Jadi soal tambang legal atau tidak, itu di luar ranah kami,” tegasnya.
Tag




