Proses Digital, Verifikasi Dokumen Terbatas
Seluruh proses pengajuan izin pelayaran kini dilakukan melalui sistem digital.
Petugas KSOP hanya memastikan kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen yang diunggah oleh perusahaan.
“Kami tidak punya kapasitas menilai apakah dokumen asli atau palsu. Hanya instansi penerbit seperti pihak pertambangan yang bisa memastikan itu. Kalau soal SPB, baru kami yang berwenang menjelaskan karena kami yang menerbitkan,” lanjut Mursidi.
Sistem digital ini diterapkan agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur.
Namun, ia mengakui bahwa sistem ini juga membatasi ruang verifikasi manual oleh petugas lapangan.
KSOP Sudah Dimintai Keterangan Kejaksaan
Menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pengapalan batu bara ilegal, Mursidi memastikan bahwa pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
“Kejaksaan sudah datang langsung ke kantor kami, termasuk dari Kejati Kaltim. Mereka sudah melihat sistem kerja kami secara langsung. KSOP hanya mengurus penerbitan SPB dan SPOG. Pengawasan tambang itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Selain itu, Mursidi menyebut bahwa seluruh pelabuhan tempat bongkar muat batu bara di Mahakam merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus) milik masing-masing perusahaan, bukan pelabuhan umum di bawah pengelolaan KSOP.
Tag



