Arus Publik

Rudy Mas'ud Tugaskan Perusda MBS Kelola Wisma Atlet, Bagi Hasil 35-65 dengan Pemda

Pergubnya ditetapkan Juni 2025

Rabu, 5 November 2025 20:29

Hotel Atlet di kawasan Kompleks GOR Kadrie Oening Samarinda/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO -  Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menugaskan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perseroda MBS) untuk mengelola wisma atlet di wilayah Kaltim.

Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengelolaan Wisma Atlet oleh Perseroda MBS, yang dilihat redaksi Arusbawah.co pada Rabu (5/11/2025).

Pergub ini ditetapkan pada 30 Juni 2025. 

Dalam peraturan tersebut, Gubernur Rudy menekankan bahwa penugasan ini bersifat sementara hingga ditetapkannya mitra resmi untuk kerja sama pemanfaatan wisma atlet.

Perseroda atau perusda MBS diberikan kewenangan penuh untuk mengelola operasional, perawatan, pengembangan usaha, hingga pemanfaatan komersial fasilitas tersebut.

Perseroda MBS juga diwajibkan melakukan pemisahan pembukuan dan rekening penugasan dari pembukuan perusahaan secara umum.

Hal ini dilakukan agar transparansi pengelolaan dan pencapaian target usaha perusahaan tetap terjaga.

Selain itu, Perseroda diperbolehkan menjalin kerja sama dengan mitra lain dalam pelaksanaan penugasan.

Tag

MORE