ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menetapkan 4 hingga 5 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) untuk Pilkada 2024 di setiap desa.
Penetapan ini bertujuan memberikan lokasi yang tepat bagi pasangan calon (paslon) untuk kampanye selama Pilkada serentak yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam 20 kecamatan yang ada di Kukar, ratusan titik sudah ditentukan sebagai lokasi pemasangan Algaka, baik di desa maupun kelurahan.
Sebelumnya, penetapan ini dilakukan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan titik-titik tersebut.
“Aturan terkait Algaka sudah kami tetapkan, intinya tidak boleh dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, fasilitas umum, dan fasilitas kesehatan,” ujar Muchammad Amin, Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Tag