Amin menjelaskan bahwa jenis Algaka yang diperbolehkan mencakup baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
"Kami telah menentukan baliho maksimal lima di seluruh Kabupaten Kukar, umbul-umbul 20 per desa, dan spanduk dua per desa," tambah Amin, menjelaskan ketentuan mengenai jumlah alat peraga yang boleh dipasang di tiap wilayah.
Namun, masih belum ada penjelasan lebih rinci mengenai ukuran alat peraga tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Juga, terkait jumlah yang diizinkan, setiap paslon diperbolehkan mencetak Algaka hingga 200 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU.
Masa pemasangan Algaka akan berlangsung hingga 23 November 2024. Setelah itu, Bawaslu Kutai Kartanegara akan melakukan sterilisasi menjelang masa tenang, yang berlangsung sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
"Setelah masa kampanye berakhir, kami akan memasuki masa tenang dan melakukan penertiban semua alat peraga," jelas Amin mengenai peran Bawaslu dalam menjaga ketertiban sebelum pemungutan suara. (adv)
Tag