Menurut KPA, kondisi serupa sangat mungkin terjadi di wilayah lain di Indonesia.
Polanya dinilai sama, yakni perampasan tanah rakyat dan perusakan hutan untuk kepentingan industri ekstraktif skala besar.
Dorong Evaluasi Nasional Konsesi Korporasi
Dewi Kartika menegaskan momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Sumatera dan daerah lain di Indonesia.
“Pemerintah harus segera mengoreksi monopoli tanah oleh korporasi besar yang diperoleh dari perampasan tanah petani, wilayah adat, wilayah tangkap nelayan, serta ruang hidup perempuan dan anak muda,” ujarnya.
Reforma Agraria Harus Dipercepat
KPA menilai penyelesaian konflik agraria dan penataan ulang monopoli tanah dapat dipercepat dengan memaksimalkan peran Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA).
Pansus PKA didorong untuk memanggil seluruh pihak terkait dan melakukan monitoring serta evaluasi kebijakan agraria lintas sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga pangan.
KPA juga mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan kuat untuk menjalankan reforma agraria secara nasional dan berkeadilan. (pra)
- Tancap Gas di Jalur yang Salah: KPA Nilai Kebijakan Agraria Prabowo Gibran Makin Sentralistik - Militeristik
- Nama-nama Besar di Balik PLTA Mentarang Kaltara, Laporan Nugal–LP3M Ungkap Siapa Menguasai Listrik dan Siapa Tergusur
- Di Proyek PLTA Mentarang Kaltara, NUGAL Institute Telusuri Dugaan 20 Aktor Oligarki - Korporasi
Tag




