Arus Publik

KPA: Cabut Izin Korporasi di Sumatera Jangan Cuma Ganti Pemain, Kembalikan Tanah ke Rakyat

Jumat, 23 Januari 2026 12:0

AKSI MASSA - Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat adat dan gerakan rakyat di Sumatera Utara maupun tingkat nasional/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COKonsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pencabutan izin puluhan korporasi di Sumatera oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah penting, namun harus diikuti dengan pemulihan hak rakyat atas tanah, hutan adat, dan ruang hidup yang selama puluhan tahun dirampas.

Penegasan itu disampaikan KPA menyusul pengumuman pemerintah terkait pencabutan izin perusahaan yang dinilai terlibat dalam perusakan hutan dan berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera.

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Tiga Provinsi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1/2026) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Izin Kehutanan, Tambang, hingga Perkebunan Dicabut

Dalam penjelasannya, izin yang dicabut meliputi Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Usaha Perkebunan.

Salah satu yang disorot adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang mengantongi izin seluas 167.912 hektare dan telah beroperasi hampir empat dekade di wilayah adat Batak, Sumatera Utara.

KPA mencatat, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan erat dengan konflik agraria berkepanjangan dan kerusakan hutan di Sumatera.

KPA: Ini Kemenangan Rakyat Tano Batak

Anggota Dewan Nasional KPA, Delima Silalahi, menyebut pencabutan izin PT TPL sebagai kemenangan penting bagi Masyarakat Adat Tano Batak yang selama puluhan tahun berjuang mempertahankan tanah dan hutan adatnya.

Perjuangan Panjang Hadapi Kekerasan

“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Kemenangan ini dipersembahkan untuk para pejuang agraria, pejuang masyarakat adat, dan perempuan pejuang agraria yang selama ini menghadapi berbagai bentuk kekerasan karena memperjuangkan haknya,” ujar Delima.

Namun, ia mengingatkan bahwa kemenangan ini harus terus dikawal agar benar-benar bermuara pada pemulihan hak rakyat, bukan sekadar pergantian pengelola konsesi.

FLYER - Ucapan Selamat Hari Jadi untuk Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda/ HO to Arusbawah.co

 

KPA Ingatkan Jangan Sekadar Cabut Izin

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat adat dan gerakan rakyat di Sumatera Utara maupun tingkat nasional.

Jangan Berujung “Ganti Pemain”

Dewi mengingatkan agar langkah ini tidak berhenti pada pencabutan izin lalu berujung pada “ganti pemain”, misalnya pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN atau entitas baru seperti Agrinas.

“Penertiban konsesi harus sejalan dengan pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta wilayah desa dan pertanian yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan atau diklaim sepihak oleh negara atas nama kawasan hutan,” tegasnya.

Banyak Perusahaan Punya Rekam Jejak Konflik Agraria

Selain PT TPL, KPA mencatat setidaknya 17 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut memiliki rekam jejak konflik agraria akibat perampasan tanah masyarakat.

Daftar Perusahaan yang Disorot KPA

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutam Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Putra Lika Perkasa, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatera Hydro Energy.

KPA menilai data ini menunjukkan bencana ekologis di Sumatera berkaitan erat dengan monopoli tanah oleh korporasi besar di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Ancaman Bencana Ekologis Bisa Terjadi di Daerah Lain

Menurut KPA, kondisi serupa sangat mungkin terjadi di wilayah lain di Indonesia.

Polanya dinilai sama, yakni perampasan tanah rakyat dan perusakan hutan untuk kepentingan industri ekstraktif skala besar.

Dorong Evaluasi Nasional Konsesi Korporasi

Dewi Kartika menegaskan momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Sumatera dan daerah lain di Indonesia.

“Pemerintah harus segera mengoreksi monopoli tanah oleh korporasi besar yang diperoleh dari perampasan tanah petani, wilayah adat, wilayah tangkap nelayan, serta ruang hidup perempuan dan anak muda,” ujarnya.

Reforma Agraria Harus Dipercepat

KPA menilai penyelesaian konflik agraria dan penataan ulang monopoli tanah dapat dipercepat dengan memaksimalkan peran Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA).

Pansus PKA didorong untuk memanggil seluruh pihak terkait dan melakukan monitoring serta evaluasi kebijakan agraria lintas sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga pangan.

KPA juga mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan kuat untuk menjalankan reforma agraria secara nasional dan berkeadilan. (pra)

 

Tag

MORE