
KPA Ingatkan Jangan Sekadar Cabut Izin
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat adat dan gerakan rakyat di Sumatera Utara maupun tingkat nasional.
Jangan Berujung “Ganti Pemain”
Dewi mengingatkan agar langkah ini tidak berhenti pada pencabutan izin lalu berujung pada “ganti pemain”, misalnya pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN atau entitas baru seperti Agrinas.
“Penertiban konsesi harus sejalan dengan pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta wilayah desa dan pertanian yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan atau diklaim sepihak oleh negara atas nama kawasan hutan,” tegasnya.
Banyak Perusahaan Punya Rekam Jejak Konflik Agraria
Selain PT TPL, KPA mencatat setidaknya 17 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut memiliki rekam jejak konflik agraria akibat perampasan tanah masyarakat.
Daftar Perusahaan yang Disorot KPA
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutam Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Putra Lika Perkasa, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatera Hydro Energy.
KPA menilai data ini menunjukkan bencana ekologis di Sumatera berkaitan erat dengan monopoli tanah oleh korporasi besar di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.




