Yang jadi pertanyaan adalah soal jumlah suara sah dari 7 parpol untuk mendaftar, yakni Partai Ummat, Perindo, Hanura, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN.
Ini mengingat, jumlah suara sah ke-7 parpol itu tak mencapai angka 33 ribuan atau 7,5 persen dari suara sah yang menjadi syarat untuk mengusung calon.
Sehingga, jika ketujuh parpol ini ingin mengusung calon melawan pasangan yang sudah mendaftar, maka mau tak mau mereka harus bisa merebut rekomendasi partai yang sebelumnya mendukung Andi Harun - Saefuddin Zuhri.
Dalam artian, pasangan calon penantang Andi Harun- Saefuddin Zuhri baru bisa terjadi, jika ada koalisi parpol pengusung petahana yang keluar dan berbalik arah mendukung paslon dari koalisi 7 parlemen.
Soal ini, jika parpol koalisi pendukung Andi Harun-Saefuddin Zuhri, menyatakan keluar dari koalisi, maka harus mencabut surat dukungan mereka, dan mengirimkan SK Rekomendasi terbaru, mengenai siapa paslon yang mereka usung.
"Maka mareka harus mencabut dukungannya berupa terbitnya SK terbaru dari DPP partai sebagai bentuk dukungan kepada partai lain yang ditunjuk, " tambah Firman Hidayat. (dil)
Tag