"Maka KPU wajib melakukan perpanjangan dan membuka pendaftaran, bagi parpol atau gabungan parpol yang berada di luar kursi parlemen bagi yang ingin menyodorkan calon mereka sesuai syarat suara sah minimal," ucap Arif Rachman.
Detail waktu perpanjangan pendaftaran pun sudah diketahui.
"Sudah kita umumkan di web untuk pengumuman perpanjangan dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024," ucap Arif Rachman.
"Pendafataran kembali dimulai kembali tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024," ucapnya.
Sementara itu, diwawancara terpisah, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pun tak menampik jika ruang untuk pasangan calon lain masih terbuka untuk mendaftar.
"Dari partai yang masih ada 7 partai politik, belum mengusung bakal calonnya dan melihat menurut PKPU, KPU diwajibkan melakukan perpanjangan waktu," ujar Firman Hidayat.
"KPU disini bertugas memberikan ruang kepada partai ataupun gabungan partai untuk mendaftar," ucap Firman Hidayat.
Tag