Arus Politik

Kotak Kosong atau Tidak di Pilkada Samarinda 2024? Jawabannya Ada di 4 September

Senin, 2 September 2024 5:6

Sosialisasi KPU Samarinda perihal perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil walikota/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Ada atau tidaknya kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024, bakal terjawab pada 4 September 2024.

Hal ini mengingat KPU Samarinda yang telah memperpanjang masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda.

Perpanjangan itu dilakukan karena hingga hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus lalu, hanya ada 1 pasangan calon yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri yang melakukan proses pendaftaran berkas.

Hanya ada 1 pasangan calon, maka sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan pendaftaran.

Perihal ini, Arif Rachman Selaku Divisi Teknis Kota Samarinda menyampaikan bahwa tahapan perpanjangan pendaftaran bakal calon masih terbuka.

Karena masih ada beberapa partai politik yang belum mengusung bakal pasangan calonnya sehingga KPU wajib melakukan perpanjangan pendaftaran.

"Mengingat terdapat suara sah partai non parlemen meski di bawah 7,5 persen dari jumlah persyaratan minimal, dari yang ada berjumlah 18.145 ribu lebih suara sah yang tersisa," ucap Arif Rachman.

"Maka KPU wajib melakukan perpanjangan dan membuka pendaftaran, bagi parpol atau gabungan parpol yang berada di luar kursi parlemen bagi yang ingin menyodorkan calon mereka sesuai syarat suara sah minimal," ucap Arif Rachman.

Detail waktu perpanjangan pendaftaran pun sudah diketahui.

"Sudah kita umumkan di web untuk pengumuman perpanjangan dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024," ucap Arif Rachman.

"Pendafataran kembali dimulai kembali tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024," ucapnya.

Sementara itu, diwawancara terpisah, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pun tak menampik jika ruang untuk pasangan calon lain masih terbuka untuk mendaftar.

"Dari partai yang masih ada 7 partai politik, belum mengusung bakal calonnya dan melihat menurut PKPU, KPU diwajibkan melakukan perpanjangan waktu," ujar Firman Hidayat.

"KPU disini bertugas memberikan ruang kepada partai ataupun gabungan partai untuk mendaftar," ucap Firman Hidayat.

Yang jadi pertanyaan adalah soal jumlah suara sah dari 7 parpol untuk mendaftar, yakni Partai Ummat, Perindo, Hanura, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN.

Ini mengingat, jumlah suara sah ke-7 parpol itu tak mencapai angka 33 ribuan atau 7,5 persen dari suara sah yang menjadi syarat untuk mengusung calon.

Sehingga, jika ketujuh parpol ini ingin mengusung calon melawan pasangan yang sudah mendaftar, maka mau tak mau mereka harus bisa merebut rekomendasi partai yang sebelumnya mendukung Andi Harun - Saefuddin Zuhri.

Dalam artian, pasangan calon penantang Andi Harun- Saefuddin Zuhri baru bisa terjadi, jika ada koalisi parpol pengusung petahana yang keluar dan berbalik arah mendukung paslon dari koalisi 7 parlemen.

Soal ini, jika parpol koalisi pendukung Andi Harun-Saefuddin Zuhri, menyatakan keluar dari koalisi, maka harus mencabut surat dukungan mereka, dan mengirimkan SK Rekomendasi terbaru, mengenai siapa paslon yang mereka usung.

"Maka mareka harus mencabut dukungannya berupa terbitnya SK terbaru dari DPP partai sebagai bentuk dukungan kepada partai lain yang ditunjuk, " tambah Firman Hidayat. (dil)

Tag

MORE