ARUSBAWAH.CO - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur menuai kritik keras.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menilai putusan tersebut kembali menunjukkan lemahnya keberanian negara dalam membongkar praktik mafia tambang yang diduga telah mengakar hingga ke lingkaran kekuasaan.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
JATAM Kaltim: Korupsi IUP Bukan Sekadar Administrasi
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa perkara korupsi IUP tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.
Menurutnya, korupsi di sektor perizinan tambang merupakan pintu masuk dari rangkaian panjang kejahatan industri ekstraktif di Kalimantan Timur, mulai dari perusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, hingga dampak sosial yang lebih luas.
“Korupsi IUP adalah awal dari kejahatan yang jauh lebih besar. Dampaknya bukan hanya soal hukum, tapi juga ekologis dan kemanusiaan,” ujar Mustari dalam keterangannya yang dikirimkan ke redaksi Arusbawah.co kemarin malam.
JATAM Kaltim juga menyoroti dampak serius industri tambang di daerah tersebut, termasuk hilangnya nyawa warga yang disebut telah mencapai puluhan korban akibat lubang tambang yang tidak direklamasi dengan baik.
- Saksi Tidur, Tak Ada yang Melihat Tapi Ada Tersangka, JATAM Kaltim Ajukan Sahabat Pengadilan Kasus Kriminalisasi Terhadap Misran Toni
- Video 57 Detik Saling Dorong Warga dan Polisi di Polresta Balikpapan Viral, Simak Klarifikasi Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro
- Dua Makna Penting Bebasnya Misran Toni, Siapa Pelaku Sebenarnya? Castro: Berarti Betul Kasus Ini Direkayasa
Kritik atas Ringannya Vonis
JATAM Kaltim menilai vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa mencerminkan masih lemahnya efek jera dalam kasus kejahatan sektor sumber daya alam.
Menurut mereka, putusan tersebut berpotensi menjadi sinyal buruk bahwa praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan masih dapat dinegosiasikan melalui proses hukum yang belum menyentuh aktor-aktor utama di baliknya.
“Yang terlihat di permukaan hanya pelaku tertentu, sementara jejaring yang lebih besar di balik penerbitan izin belum tersentuh,” lanjut Mustari.
Desak KPK Bongkar Mafia IUP di Kaltim
Dalam pernyataannya, JATAM Kaltim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada kasus individu, tetapi memperluas pengusutan terhadap jaringan mafia IUP di Kalimantan Timur.
Selain itu, penegak hukum juga diminta untuk membongkar keterlibatan aktor-aktor yang diduga berada dalam lingkaran oligarki tambang dan menikmati keuntungan dari penerbitan izin bermasalah.
Tiga Tuntutan JATAM Kaltim
JATAM Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:
- KPK diminta mengusut jaringan mafia IUP di Kalimantan Timur tanpa pandang bulu.
- Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menyasar aktor utama dalam jejaring kekuasaan dan bisnis tambang.
- Pemerintah diminta melakukan audit total seluruh IUP di Kalimantan Timur yang diduga bermasalah atau lahir dari praktik korupsi.
Sorotan Krisis Lingkungan Kaltim
JATAM Kaltim juga menyoroti kondisi Kalimantan Timur yang dinilai semakin terdampak krisis ekologis akibat aktivitas pertambangan yang masif.
Mereka menilai, tanpa pembenahan serius dalam tata kelola izin tambang, kerusakan lingkungan akan terus berlanjut dan berdampak lintas generasi.
“Ketika hukum tidak mampu memberikan keadilan ekologis, maka yang tersisa hanya impunitas bagi mafia tambang dan penderitaan masyarakat,” tegas Mustari. (pra)




