Kritik atas Ringannya Vonis
JATAM Kaltim menilai vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa mencerminkan masih lemahnya efek jera dalam kasus kejahatan sektor sumber daya alam.
Menurut mereka, putusan tersebut berpotensi menjadi sinyal buruk bahwa praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan masih dapat dinegosiasikan melalui proses hukum yang belum menyentuh aktor-aktor utama di baliknya.
“Yang terlihat di permukaan hanya pelaku tertentu, sementara jejaring yang lebih besar di balik penerbitan izin belum tersentuh,” lanjut Mustari.
Desak KPK Bongkar Mafia IUP di Kaltim
Dalam pernyataannya, JATAM Kaltim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada kasus individu, tetapi memperluas pengusutan terhadap jaringan mafia IUP di Kalimantan Timur.
Selain itu, penegak hukum juga diminta untuk membongkar keterlibatan aktor-aktor yang diduga berada dalam lingkaran oligarki tambang dan menikmati keuntungan dari penerbitan izin bermasalah.




