Arus Publik

Korban Ceritakan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda, Bermula dari Permintaan Memijat

ILUSTRASI - Potret ilustrasi/ IST

Tak lama kemudian, korban mulai menceritakan pengalaman yang dialaminya selama berada di pondok.

Dalam proses pendampingan, korban lain kemudian ikut membuka cerita yang selama ini mereka simpan.

Melalui Biro Hukum TRC PPA Kaltim, para korban selanjutnya mendapat pendampingan hingga laporan resmi dilayangkan ke Polresta Samarinda pada 23 Juni 2026.

"Awalnya ada empat korban yang menemui saya. Sampai saat ini empat korban sudah membuat laporan. Kami belum tahu apakah nantinya akan ada tambahan korban lain," kata Rina.

Terlapor pengajar yang juga menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Berdasarkan hasil pendampingan, kata Rina, para korban menceritakan pola dugaan peristiwa yang hampir serupa.

"Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," ujarnya.

Rina mengatakan, salah seorang korban mengaku mengalami dugaan peristiwa tersebut dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Sementara korban lainnya mengaku mengalami kejadian serupa pada 2024.

Menurut Rina, keberanian para korban untuk melapor muncul setelah mengetahui ada korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.

Mereka juga melihat semakin banyak korban kekerasan seksual di berbagai kasus yang berani berbicara dan memperoleh pendampingan hukum.

"Mereka mendengar ada adik-adik mereka yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu mereka melihat korban-korban lain di berbagai kasus berani speak up dan mendapatkan perlindungan hukum," tuturnya.

Rina juga mengungkapkan, peristiwa yang dialami para korban meninggalkan dampak psikologis yang masih dirasakan hingga saat ini.

"Mereka masuk pondok pesantren untuk memperdalam ilmu agama, tetapi justru mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. Sampai sekarang mereka masih mengalami trauma dan luka batin," katanya.

Bahkan, kata Rina, salah seorang korban pernah memutuskan melarikan diri dari pondok bersama rekannya karena tidak sanggup lagi bertahan.

"Korban pernah kabur dari pondok sekitar pukul tiga dini hari bersama temannya. Ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan pendidikan di pondok tersebut," ungkapnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Samarinda. TRC PPA Kaltim berharap seluruh korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, ARUSBAWAH.CO berupaya meminta konfirmasi kepada terlapor maupun pihak pengelola pondok pesantren.

Apabila terdapat penjelasan, redaksi akan memperbarui berita ini.

(raf)

 

Tag

MORE