ARUSBAWAH.CO - "Tolong dong pijitin."
Kalimat itu masih diingat betul oleh salah seorang mantan santriwati yang kini melaporkan dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Samarinda.
Terlapor merupakan seorang pengajar yang juga menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Perempuan yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, permintaan tersebut menjadi awal dugaan peristiwa yang dialaminya saat masih menjadi santri.
Selama bertahun-tahun ia memilih menyimpan cerita pengalaman tersebut.
Menurut pengakuannya, rasa takut, doktrin yang diterima selama berada di lingkungan pondok, hingga posisi terlapor sebagai pimpinan pondok membuatnya tidak berani mengadukan apa yang dialami.
Korban: Awalnya Diminta Memijat
Korban mengaku tidak mengetahui pasti sejak kapan dugaan peristiwa tersebut mulai terjadi.
Namun, berdasarkan informasi yang ia ketahui, dugaan kejadian serupa disebut telah berlangsung sejak 2018.
"Yang bisa dipastikan itu dari 2018. Sampai di 2026 ini. Cuma banyak korban masih merasa dirinya belum cukup untuk melapor karena banyak doktrin, terus banyak ancaman," ujarnya kepada ARUSBAWAH.CO, Kamis (16/7/2026).
Menceritakan pengalamannya, korban mengatakan dugaan peristiwa itu bermula ketika dirinya diminta memijat.
"Awalnya kami diminta pijat. Hampir semua korban itu awal mulanya diminta, 'Tolong dong pijitin'," tuturnya.
Korban mengatakan, seiring berjalannya waktu, terlapor diduga mulai melakukan tindakan lain yang tidak semestinya.
"Nah akhirnya malah merembes ke hal-hal yang seharusnya enggak dilakukan. Permintaan-permintaan yang enggak wajib."
Mengaku Tidak Berani Menolak
Korban mengatakan, saat itu dirinya tidak pernah berpikir untuk menolak permintaan tersebut.
Menurutnya, kehidupan di lingkungan pondok membuat para santri terbiasa mengikuti apa yang diperintahkan guru.
"Kalau orang normal mungkin mikir kenapa kami mau. Cuma di pondok pemikiran kami sempit. Ruang berpikir kami kecil karena kami enggak melihat dunia luar," ucapnya.
Kondisi itu, menurut pengakuan korban, membuat dirinya menganggap permintaan tersebut sebagai sesuatu yang harus dipatuhi.
"Jadi akhirnya kami ya sudah, mau-mau aja disuruh pijit, mau-mau aja disuruh-suruh," sambung dia.
Korban mengatakan, kebiasaan menuruti setiap perintah itu, menurut pengakuannya, kemudian dimanfaatkan oleh terlapor.
"Sampai dia berani melakukan hal tersebut dengan adanya nikah batin," tuturnya.
Korban Mengaku Diperkenalkan dengan Istilah "Nikah Batin"
Korban mengaku, setelah beberapa kali diminta memijat, terlapor kemudian memperkenalkan istilah yang disebut sebagai "nikah batin".
Menurut penjelasan yang diterimanya saat itu, nikah batin disebut sebagai pernikahan tanpa wali maupun saksi.
"Jadi cukup dua orang saja salaman atau langsung menyebutkan nama, itu sudah dianggap halal," bebernya.
Menurut korban, hal itu kemudian berlanjut terhadap sejumlah santri.
"Akhirnya dia bermodalkan itu untuk melakukan nikah batin kepada para santri yang akhirnya menjadi korban."
Semua kejadian itu berlangsung di lingkungan pondok.
Masih Banyak yang Belum Berani Bicara
Selain menceritakan pengalamannya sendiri, korban mengaku mengetahui ada santri lain yang juga mengalami dugaan peristiwa serupa.
Menurut pengakuannya, jumlah korban yang berani melapor hingga kini belum termasuk seluruh korban yang diduga mengalami perlakuan tersebut.
"Kalau yang disuruh ngurut itu banyak. Rata-rata semua yang ngurut," ujarnya.
Sementara itu, untuk dugaan praktik yang disebut sebagai "nikah batin", jumlahnya diduga lebih banyak daripada yang saat ini telah melapor.
"Kalau yang sampai nikah batin itu kira-kira lebih dari enam, mungkin sampai sepuluh. Tapi yang lain enggak berani."
Korban mengatakan, banyak santri masih memilih diam karena merasa tidak memiliki perlindungan.
"Kami enggak pernah dapat rasa aman. Enggak pernah ada yang bilang, 'Kamu enggak apa-apa, kamu dilindungi,'" bebernya.
Menurutnya, doktrin untuk selalu mematuhi guru juga menjadi salah satu alasan mengapa para korban memilih menyimpan pengalaman mereka selama bertahun-tahun.
"Guru itu selalu dianggap suci, harus selalu mendapat berkahnya beliau. Padahal kalau munkar (durhaka) ya memang munkar," ucapnya.
Korban mengatakan, saat itu dirinya belum memiliki keberanian untuk mempertanyakan apa yang dialaminya.
"Mungkin karena pemikiran kami di pondok belum dewasa, jadi untuk berpikir sejauh itu kami belum kepikiran."
Kasus Terungkap Setelah Korban Mengadu ke TRC PPA
Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur pada Mei 2026.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan, awalnya pihaknya dihubungi oleh keluarga salah seorang korban.
Tak lama kemudian, korban mulai menceritakan pengalaman yang dialaminya selama berada di pondok.
Dalam proses pendampingan, korban lain kemudian ikut membuka cerita yang selama ini mereka simpan.
Melalui Biro Hukum TRC PPA Kaltim, para korban selanjutnya mendapat pendampingan hingga laporan resmi dilayangkan ke Polresta Samarinda pada 23 Juni 2026.
"Awalnya ada empat korban yang menemui saya. Sampai saat ini empat korban sudah membuat laporan. Kami belum tahu apakah nantinya akan ada tambahan korban lain," kata Rina.
Terlapor pengajar yang juga menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Berdasarkan hasil pendampingan, kata Rina, para korban menceritakan pola dugaan peristiwa yang hampir serupa.
"Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," ujarnya.
Rina mengatakan, salah seorang korban mengaku mengalami dugaan peristiwa tersebut dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Sementara korban lainnya mengaku mengalami kejadian serupa pada 2024.
Menurut Rina, keberanian para korban untuk melapor muncul setelah mengetahui ada korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Mereka juga melihat semakin banyak korban kekerasan seksual di berbagai kasus yang berani berbicara dan memperoleh pendampingan hukum.
"Mereka mendengar ada adik-adik mereka yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu mereka melihat korban-korban lain di berbagai kasus berani speak up dan mendapatkan perlindungan hukum," tuturnya.
Rina juga mengungkapkan, peristiwa yang dialami para korban meninggalkan dampak psikologis yang masih dirasakan hingga saat ini.
"Mereka masuk pondok pesantren untuk memperdalam ilmu agama, tetapi justru mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. Sampai sekarang mereka masih mengalami trauma dan luka batin," katanya.
Bahkan, kata Rina, salah seorang korban pernah memutuskan melarikan diri dari pondok bersama rekannya karena tidak sanggup lagi bertahan.
"Korban pernah kabur dari pondok sekitar pukul tiga dini hari bersama temannya. Ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan pendidikan di pondok tersebut," ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Samarinda. TRC PPA Kaltim berharap seluruh korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, ARUSBAWAH.CO berupaya meminta konfirmasi kepada terlapor maupun pihak pengelola pondok pesantren.
Apabila terdapat penjelasan, redaksi akan memperbarui berita ini.
(raf)
- TRC PPA: Tiga Calon Siswa di Samarinda Belum Dapat Sekolah, Enam Masih Menggantung
- 36 Aduan SPMB Samarinda: Baru 19 Siswa Dapat Sekolah, 17 Masih Menunggu
- Rumah Dekat SMPN 22 Samarinda Tapi Tak Lolos Jalur Domisili? Ini Penjelasan Kepala Sekolah
- Bedah Laporan Keuangan Varia Niaga Samarinda: Muncul Aset "Tanah Sambutan" Rp28,7 Miliar, Pertanda Bisnis Properti Mulai Bergerak?




