Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai kebijakan ini dapat menjadi titik awal untuk menertibkan perusahaan tambang agar patuh terhadap aturan serta tidak melampaui tanggung jawab yang telah ditetapkan pemerintah.
“Melalui pengetatan pengawasan dan penertiban transportasi tambang, pemerintah berharap kualitas jalan publik dapat dipulihkan sekaligus menumbuhkan disiplin perusahaan terhadap dampak operasional mereka,” ujarnya.
DPRD juga melihat bahwa pengawasan yang dijalankan secara berkala dan tegas berpotensi membuat alokasi anggaran daerah lebih tepat sasaran.
Dana yang selama ini habis untuk menutup kerusakan infrastruktur dapat dimanfaatkan untuk bidang pembangunan lain yang lebih mendesak.
Kebijakan pengaturan angkutan tambang tersebut juga dinilai sebagai fondasi awal dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, terutama agar operasional perusahaan tidak merugikan kepentingan masyarakat dan tetap berjalan dalam kerangka keberlanjutan. (adv)
Tag



