Jatam Kaltim menilai, proses hukum terhadap Misran Toni sarat kejanggalan dan jauh dari prinsip transparansi.
Penahanan dilakukan sejak 17 Juli 2025, dan telah dua kali diperpanjang—terakhir hingga 12 November 2025.
Namun, keluarga Misran baru menerima surat perpanjangan pada 16 Oktober 2025, tiga hari setelah masa perpanjangan pertama berakhir.
“Fakta ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas due process of law,” tegas Jatam Kaltim dalam pernyataannya diterima redaksi Arusbawah.co
Mereka juga menilai Polres Paser tidak menggunakan Scientific Crime Investigation, sebab hingga kini motif utama kasus belum jelas ditemukan.
- JATAM Minta Salinan SK 70/2013 soal Pengawasan Jalan Tambang, Biro Hukum Minta Nomor Surat Lengkap
- Pelanggaran Perda di Muara Kate, Surat Rudy Ma'sud Belum Ampuh! JATAM Kaltim: Negara Belum Hadir
- Krisis Wilayah Adat dan UU Masyarakat Adat Jadi Sorotan Rakernas Aman, Kekerasan di Muara Kate Turut Disorot
Jatam Kaltim dan LBH Samarinda Ajukan Keberatan
Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate yang terdiri dari Jatam Kaltim dan LBH Samarinda, telah mengirimkan surat keberatan perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 24 Oktober 2025.
Koalisi menegaskan bahwa tindakan Polres Paser dan Polda Kaltim melanggar Pasal 9 Ayat (3) ICCPR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik), yang mengatur hak setiap orang untuk segera dihadapkan ke pengadilan dan diadili dalam waktu wajar.
Tag



