Arus Publik

Samarinda Terkini

Komisi II DPRD Tagih Hasil Audit Kios Pasar Pagi, Inspektorat Tegaskan Belum Wajib Serahkan ke DPRD

KOLASE - Plt Inspektur Inspektorat Kota Samarinda Firdaus Akbar (kiri), Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi (kanan)/Arusbawah.co

Laporan yang diterima Inspektorat, kata Firdaus, berkaitan dengan dugaan persoalan prosedur dan tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku dan tidak didasarkan pada penilaian subjektif.

"Yang diperiksa itu terkait proses yang dilaporkan oleh kelompok pedagang. Laporannya mengenai persoalan prosedur dan dugaan tindakan sewenang-wenang," jelas Firdaus.

"Tapi Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan. Jadi memang ada prosedurnya. Kami tidak melakukan pemeriksaan berdasarkan faktor subjektivitas. Kami hanya berpedoman pada data dan fakta," sambungnya.

Komisi II Siap Panggil Inspektorat

Belum diterimanya hasil audit membuat Komisi II DPRD Kota Samarinda bersiap memanggil Inspektorat apabila laporan tersebut tidak segera disampaikan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan hingga pertengahan Juli pihaknya belum menerima dokumen resmi hasil pemeriksaan, padahal sebelumnya Inspektorat menyatakan akan menyerahkannya kepada DPRD.

“Hingga sekarang kami belum menerima laporan resmi dari Inspektorat. Padahal sebelumnya Kepala Inspektorat sudah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diberikan kepada DPRD. Jika dalam waktu dekat belum juga diserahkan, kami akan memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Iswandi, pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah dalam menentukan tindak lanjut kepada ASN yang diperiksa.

Ia mengatakan DPRD tetap menghormati mekanisme internal pemerintah, termasuk keputusan mengenai pembinaan maupun pemberian sanksi apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

Namun, hasil audit tetap diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program di Dinas Perdagangan. Khususnya, terkait dengan pengelolaan Pasar Pagi.

“Kami tidak ingin mencampuri keputusan internal pemerintah. Namun sebagai lembaga pengawas, kami perlu mengetahui hasil pemeriksaan agar dapat melihat persoalan secara utuh dan memastikan langkah perbaikannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan keterbukaan hasil pemeriksaan juga penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Harapan kami, laporan itu segera disampaikan sehingga proses pengawasan dapat berjalan maksimal dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.

Inspektorat: Tidak Ada Kewajiban Menyerahkan ke DPRD

Menanggapi desakan DPRD, Firdaus menegaskan secara aturan Inspektorat tidak memiliki kewajiban menyampaikan hasil audit kepada legislatif.

Menurutnya, laporan hasil audit, reviu, evaluasi, maupun monitoring merupakan dokumen yang secara administratif disampaikan kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah.

Tag

MORE