ARUSBAWAH.CO - Pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kios Pasar Pagi Samarinda terhadap sejumlah ASN di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) telah rampung.
Namun, laporan hasil pemeriksaannya hingga kini belum juga disampaikan kepada Komisi II DPRD Samarinda
Padahal, pemeriksaan itu sudah berlangsung sejak bulan April lalu.
Proses pemeriksaannya sendiri di Inspektorat disebut telah rampung.
Laporan bahkan sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Samarinda.
Namun, dokumen resmi masih belum diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena masih ada bagian yang diperdalam.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Samarinda mempertanyakan keterlambatan tersebut dan bersiap memanggil Inspektorat apabila hasil audit tak kunjung disampaikan.
Inspektorat: Pemeriksaan Sudah Selesai
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Samarinda Firdaus Akbar memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Dinas Perdagangan soal maladministrasi pengelolaan kios Pasar Pagi tersebut telah selesai dilakukan.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan secara substansi telah rampung dan sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah serta Wali Kota Samarinda.
Hanya saja, laporan resmi belum diteruskan kepada BKPSDM karena masih ada beberapa bagian yang sedang diperdalam sebelum menjadi dasar tindak lanjut.
"Jadi, pemeriksaannya sudah selesai dan laporannya sudah kami sampaikan kepada Ibu Sekda dan Pak Wali," kata Firdaus, Rabu (22/7/2026).
"Cuma memang laporan resmi dari Inspektorat belum kami sampaikan ke BKPSDM karena masih ada beberapa hal yang kami pertajam terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai Dinas Perdagangan. Tapi secara keseluruhan laporannya sudah selesai," sambungnya.
Firdaus menjelaskan, setelah laporan resmi disampaikan kepada Wali Kota, proses berikutnya berada di tangan BKPSDM yang memiliki kewenangan menentukan tindak lanjut kepegawaian.
"Tinggal kami sampaikan secara resmi kepada Pak Wali Kota. Nanti biasanya akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan itu, Inspektorat memeriksa sekitar enam hingga tujuh orang yang berkaitan dengan laporan kelompok pedagang.
"Kalau totalnya kurang lebih sekitar enam orang. Enam atau tujuh orang, saya lupa persis. Yang jelas tidak sampai sepuluh orang," bebernya.
Tag



