Menurut Darlis, hal ini semakin memperlebar jarak perlakuan antara tenaga pendidik dan pengawas.
Walau sama-sama berada dalam ekosistem pendidikan keagamaan, guru madrasah dan PAI sudah mendapatkan insentif, sementara pengawas belum memperoleh akses yang sama.
Pada bagian lain, Darlis juga menguraikan bahwa pengawas madrasah terbagi dalam dua klasifikasi.
Sebagian merupakan pegawai Dinas Pendidikan yang ditempatkan di Kemenag, sedangkan sisanya adalah ASN Kemenag.
Pengawas yang diperbantukan dari Dinas Pendidikan masih menerima dukungan instansi asal, tetapi pengawas dari Kemenag tidak mendapatkan insentif sama sekali.
"Yang diperbantukan dari Diknas dapat. Tapi yang langsung dari Kemenag tidak dapat. Ini menambah kesenjangan," ucapnya.
Darlis menegaskan bahwa pemberian insentif dapat dilakukan karena statusnya berbeda dari tunjangan struktural.
Ia mencontohkan alokasi insentif bagi guru madrasah dan PAI sebagai bukti bahwa dukungan serupa bagi pengawas dimungkinkan.
Tag



