Pemkot meminta kebijakan redistribusi ditunda sampai seluruh aspek hukum, prosedur, dan pembiayaan dipenuhi terlebih dahulu.
Pemkot menyebut penolakan itu justru sebagai kontribusi agar keputusan Pemprov menjadi sah secara hukum.
2. Minta Ditunda Sampai APBD 2027
Pemkot Samarinda mengusulkan agar redistribusi baru dilakukan pada Tahun Anggaran 2027.
Alasannya:
- Perlu dasar hukum yang kuat
- Perlu mekanisme pembiayaan yang jelas
- Menghindari gangguan layanan kesehatan masyarakat
- Menjaga keberlanjutan akses peserta JKN
Andi Harun juga menegaskan bahwa hubungan Pemkot Samarinda dengan Pemprov Kaltim tetap mengedepankan sinergi pemerintahan.
Namun, kolaborasi tersebut menurutnya harus berdiri di atas prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai hukum.
Dengan munculnya dokumen legal review ini, polemik redistribusi 49.742 peserta BPJS PBPU dan BP diperkirakan masih akan menjadi isu yang akan terus dibicarakan di Kalimantan Timur.
Apalagi, persoalan ini menyangkut langsung perlindungan kesehatan puluhan ribu warga Samarinda serta hubungan fiskal antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. (pra)
Tag




