Arus Publik

Kenapa Andi Harun Tolak Redistribusi 49.742 Jiwa Peserta BPJS PBPU dari Pemprov? Ini Rekomendasi dari Pemkot yang Dibunyikan

Pemkot Samarinda Buka Alasan Penolakan Redistribusi Peserta BPJS

Rabu, 15 April 2026 14:57

LEGAL REVIEW - Dokumen Legal Review Pemkot Samarinda terkait redistribusi BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP dari Pemprov ke Pemkot/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan alasan Pemerintah Kota Samarinda menolak kebijakan redistribusi 49.742 jiwa peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Penjelasan itu dituangkan dalam dokumen legal review terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemprov Kaltim.

Dalam dokumen yang diterima redaksi Arusbawah pada Selasa (14/04/2026) malam ntersebut, Pemkot Samarinda menilai kebijakan pengalihan peserta yang tertuang melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tanggal 5 April 2026 masih bermasalah secara hukum, prosedur, hingga pembiayaan.

Jumlah peserta yang dimaksud mencapai 49.742 jiwa warga Samarinda.

Dasar Penolakan Andi Harun Soal 49.742 Peserta BPJS

Menurut Andi Harun, kepesertaan 49.742 jiwa itu sejak awal merupakan peserta PBPU dan BP yang iurannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dasar hukumnya merujuk pada:

  • Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim
  • Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan

Dalam aturan tersebut, peserta PBPU dan BP yang didaftarkan melalui kabupaten/kota serta data kesejahteraan sosial masuk dalam tanggungan pembiayaan Pemprov Kaltim.

Karena itu, Andi Harun menilai kewajiban pembayaran iuran terhadap 49.742 warga Samarinda masih melekat pada Pemprov Kaltim, sampai ada perubahan aturan resmi.

 

Andi Harun Singgung Asas Contrarius Actus

Pemkot Samarinda juga menyinggung asas Contrarius Actus, yakni keputusan administrasi hanya dapat dicabut, diubah, atau dibatalkan oleh pejabat yang sama atau lebih tinggi melalui prosedur dan bentuk hukum yang setara.

Artinya, jika kepesertaan peserta BPJS tersebut ditetapkan melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur, maka perubahan status tidak bisa hanya dilakukan lewat surat biasa.

Menurut kajian hukum Pemkot Samarinda, redistribusi melalui surat korespondensi sepihak dianggap cacat prosedur dan sulit dilaksanakan secara hukum.

Dinilai Pengalihan Beban Fiskal di Tengah APBD Berjalan

Poin lain yang disorot adalah waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurut Pemkot Samarinda, redistribusi dilakukan saat APBD tahun berjalan sudah berjalan, sehingga berpotensi menjadi pengalihan beban fiskal dari Pemprov ke Pemkot.

Pemkot menilai persoalan ini bermasalah di tiga level sekaligus:

  • Level kewenangan
  • Level prosedur
  • Level tanggung jawab fiskal

Karena itu, kebijakan redistribusi tersebut dinilai belum sah secara hukum administrasi maupun tata kelola keuangan daerah.

Ini Rekomendasi Pemkot Samarinda ke Pemprov Kaltim

Dalam dokumen itu, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa penolakan bukan bersifat permanen.

Ada dua rekomendasi utama yang diajukan:

1. Menolak untuk Saat Ini

Pemkot meminta kebijakan redistribusi ditunda sampai seluruh aspek hukum, prosedur, dan pembiayaan dipenuhi terlebih dahulu.

Pemkot menyebut penolakan itu justru sebagai kontribusi agar keputusan Pemprov menjadi sah secara hukum.

2. Minta Ditunda Sampai APBD 2027

Pemkot Samarinda mengusulkan agar redistribusi baru dilakukan pada Tahun Anggaran 2027.

Alasannya:

  • Perlu dasar hukum yang kuat
  • Perlu mekanisme pembiayaan yang jelas
  • Menghindari gangguan layanan kesehatan masyarakat
  • Menjaga keberlanjutan akses peserta JKN

Andi Harun juga menegaskan bahwa hubungan Pemkot Samarinda dengan Pemprov Kaltim tetap mengedepankan sinergi pemerintahan.

Namun, kolaborasi tersebut menurutnya harus berdiri di atas prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai hukum.

Dengan munculnya dokumen legal review ini, polemik redistribusi 49.742 peserta BPJS PBPU dan BP diperkirakan masih akan menjadi isu yang akan terus dibicarakan di Kalimantan Timur.

Apalagi, persoalan ini menyangkut langsung perlindungan kesehatan puluhan ribu warga Samarinda serta hubungan fiskal antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. (pra)

 

Tag

MORE