Pemkot Samarinda juga menyinggung asas Contrarius Actus, yakni keputusan administrasi hanya dapat dicabut, diubah, atau dibatalkan oleh pejabat yang sama atau lebih tinggi melalui prosedur dan bentuk hukum yang setara.
Artinya, jika kepesertaan peserta BPJS tersebut ditetapkan melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur, maka perubahan status tidak bisa hanya dilakukan lewat surat biasa.
Menurut kajian hukum Pemkot Samarinda, redistribusi melalui surat korespondensi sepihak dianggap cacat prosedur dan sulit dilaksanakan secara hukum.
Dinilai Pengalihan Beban Fiskal di Tengah APBD Berjalan
Poin lain yang disorot adalah waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Pemkot Samarinda, redistribusi dilakukan saat APBD tahun berjalan sudah berjalan, sehingga berpotensi menjadi pengalihan beban fiskal dari Pemprov ke Pemkot.
Pemkot menilai persoalan ini bermasalah di tiga level sekaligus:
- Level kewenangan
- Level prosedur
- Level tanggung jawab fiskal
Karena itu, kebijakan redistribusi tersebut dinilai belum sah secara hukum administrasi maupun tata kelola keuangan daerah.
Ini Rekomendasi Pemkot Samarinda ke Pemprov Kaltim
Dalam dokumen itu, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa penolakan bukan bersifat permanen.
Ada dua rekomendasi utama yang diajukan:
1. Menolak untuk Saat Ini
Tag



