ARUSBAWAH.CO - Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto, membuat banyak pihak kencangkan ikat pinggang.
Kementerian, lembaga, dan bahkan daerah otomatis menjadi pihak terdampak dari adanya efisiensi anggaran besar-besaran.
Totalnya tak sedikit, mencapai Rp 306, 69 Triliun. Kalkulasi angka bersumber dari dua pos mata anggaran dipangkas, yakni efisiensi belanja dari Kementerian/ Lembaga Rp 256, 1 Triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50, 59 Triliun.
Di pos anggaran Kementerian misalnya, Kementerian PU sudah blak-blakan pusing soal minimnya anggaran.
Terinci, kementerian itu dipangkas hingga Rp 81 Triliun (setara 73,34 persen dari total pagu yang sebelumnya mencapai Rp110,95 triliun).
Pemangkasan membuat pihak DPR RI juga bingung. Minimnya anggaran yang diterima, sampai membuat salah satu politisi PDI Perjuangan di DPR RI, Adian Napitupulu berseloroh hal ini tidak masuk di akal.
"Karena memang tidak masuk di akal. 63 km satu tahun jalan. Kita mau bangun apa?," ujar Adian saat rapat di Komisi V DPR RI. Saat itu, pagu anggaran Kementerian PU untuk pembangunan jalan dan jembatan disiapkan hanya Rp 12, 48 Triliun untuk 63 km pembangunan jalan.
"Itu memang kecil sekali. Jadi pimpinan, mau kita putar-putar ya nggak bakal dapat dapilnya. Artinya pengurangan 80 triliun dampaknya ya kemana-mana," lanjutnya lagi.
Itu baru di kementerian. Lantas bagaimana untuk efisiensi berupa pemangkasan Transfer ke Daerah alias TKD?
Berapa anggaran Kaltim yang dipangkas pusat dari total Rp Rp 50, 59 Triliun?
Beleid soal pemangkasan TKD itu diatur melalui adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Beleid ini sudah terbit dan ditandatangani digital oleh Sri Mulyani pada 3 Februari 2025 dengan judul "Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025".
Ada 6 item penyesuaian anggaran yang sumbernya diambil dari dana TKD itu, yakni pertama dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, kedua Dana Alokasi Umum dan ketiga adalah Dana Alokasi Khusus Fisik;
Sisanya, yakni dari Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.
Simplenya, ada pemangkasan dari pagu awal yang sudah ditetapkan pemerintah pada 2024 lalu, untuk mata anggaran 2025 ini.
Kurang bayar dana bagi hasil misalnya, dari pagu awal Rp 27, 81 Triliun dipangkas Rp 13, 90 Triliun.
Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) yang awalnya diskemakan Rp 446 Triliun, dipangkas Rp 15, 68 Triliun sehingga nantinya yang akan ditransfer hanya sebesar Rp 430 Triliun.
Lebih lanjut, di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 itu juga dilampirkan lampiran rincian dana Transfer ke Daerah (TKD) yang nantinya akan diterima kabupaten/kota se Indonesia.
Jumlah itu, adalah jumlah setelah dilakukan penyesuaian anggaran alias pemangkasan.
Berapa pemangkasan untuk kabupaten/ kota di Kaltim?

Melihat itu, maka lebih dahulu masuk soal TKD yang diskemakan masuk ke Kaltim berdasarkan Rincian RUU APBN Tahun Anggaran 2025 yang sudah diitetapkan menjadi UU APBN 2025. Penetapan itu dilakukan pada 19 September 2024 lalu (saat presiden masih dijabat Joko Widodo dan pemangkasan anggaran belum terjadi).
Di dokumen rangkuman APBN 2025 itu, dilampirkan besaran Transfer ke Daerah sesuai dengan item jenis masing-masing (DAU, DBH, DAK hingga Dana Desa) .
Kaltim bersama dengan 10 kabupaten/ kota disiapkan untuk mendapatkan dana TKD mencapai Rp 38, 4 Triliun.
Terinci sesuai dengan kab/ kota adalah sebagai berikut (sebelum pemangkasan):
Tag