"Kami keberatan. Saya ngamuk, tak boleh ada patok segala macam. Yang benar itu, kalau itu (tanah milik kalian) tunjukkan bukti-buktinya. Ketemu tempat netral di kantor polisi. Saya bawa surat-surat dengan anggota kelompok tani saya, mereka juga bawa surat-surat mereka dari jual beli. Kan begitu. Ini tidak ada demikian," jelasnya.
Bukti Kepemilikan Lahan oleh Kelompok Tani
Ditanya mengenai legalitas, Jawa Nikolaus menegaskan bahwa kelompok tani memiliki dokumen penguasaan tanah.
"Surat dari kelompok tani itu dari kelurahan kecamatan. Belum sertifikat. Surat penguasaan tanah dari RT-Lurah. Luasannya sekitar sesuai dengan izin bupati itu 327 hektar. Itu sudah diukur oleh BPN pada 2008. Luasan 327 hektar inilah yang disebutnya dimiliki oleh kepompok tani dengan luasan beragam," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Kami (anggota kelompok tani) ada lebih 100 orang. Ada yang punya 2 hektar, ada yang 1 hektar, ada yang setengah hektar."
Lebih jauh, Jawa Nikolaus menegaskan posisi kelompok tani tidak menuntut ganti rugi, melainkan meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas di atas lahan mereka.
"Tidak kami tidak minta penggantian. Kami ingin perusahaan pergi dari lahan kelompok tani. Mereka kan tidak punya hak," ucapnya.
- Tunggakan Jamrek Puluhan Ribu Hektar di Kaltim, Disetor ke Pemda atau Rekening Khusus Ditjen Minerba?
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
- Sanksi Setop Operasional 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Dinilai Cuma Drama, APH Diminta Hentikan Paksa
Tanggapan Pihak Perusahaan
Pihak perusahaan, dalam hal ini PT Bukit Baiduri Energi (BBE), melalui Iwan Setiawan Sugiharto, Project Manager PT CSI Pengamanan PT BBE, membenarkan adanya pemasangan patok.
"Kami pasang banner bahwa ini masih wilayah konsesi. Nanti kalau sudah diputuskan negara, yang mana yang benar, baru. Kita sedang proses konsultasi. Harapan kami bisa dikonsultasi pihak negara atau bagaimana," ujarnya dikonfirmasi via sambungan telepon oleh Arusbawah.co.
Tag



