Arus Terkini

Kejati Kaltim Sita Uang Rp2,5 Miliar dari PT RPB dalam Skandal Korupsi Perusda BKS

Jumat, 28 Februari 2025 12:22

Foto: Potret Kejati Kaltim Sita Uang Rp2,5 Miliar dari PT RPB/HO

ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang senilai Rp 2,5 Miliar dalam kasus dugaan korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Penyitaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya, pada Jumat (28/02/2025).

Pria yang akrab disapa Toni itu menyebut bahwa uang tersebut disita dari SR, selaku Direktur Utama PT RPB.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejati Kaltim, sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Toni.

Sejauh ini, penyidik baru mengungkapkan kerugian dalam kasus itu senilai Rp 21,2 miliar.

Artinya, masih ada sekitar Rp 4,6 miliar yang belum dijelaskan secara rinci.

Belum diketahui kemana sisa dana itu mengalir?

Selain uang tunai, sebelumnya Kejati Kaltim juga telah menyita 12 bundel sertifikat dan 12 aset tanah yang berada di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tag

MORE