Arus Terkini

Kejati Kaltim Sita Uang Rp2,5 Miliar dari PT RPB dalam Skandal Korupsi Perusda BKS

Jumat, 28 Februari 2025 12:22

Foto: Potret Kejati Kaltim Sita Uang Rp2,5 Miliar dari PT RPB/HO

Aset itu diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus ini dan menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. IGS, Direktur Utama Perusda BKS

2. NJ, Kuasa Direktur CV ALG

3. SR, Direktur Utama PT RPB

4. MNH, Direktur Utama PT GBU

Dari keempat tersangka, tiga orang telah ditahan.

Namun, satu tersangka IGS, hingga kini belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Diketahui, kasus itu bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2020.

Tag

MORE