Aset itu diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus ini dan menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. IGS, Direktur Utama Perusda BKS
2. NJ, Kuasa Direktur CV ALG
3. SR, Direktur Utama PT RPB
4. MNH, Direktur Utama PT GBU
Dari keempat tersangka, tiga orang telah ditahan.
Namun, satu tersangka IGS, hingga kini belum ditahan dengan alasan kesehatan.
Diketahui, kasus itu bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2020.
Tag