Toni menegaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain memeriksa saksi, sehari sebelumnya, Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa dokumen kepemilikan tanah serta sertifikat hak milik (SHM) yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Penyitaan ini merupakan langkah penting untuk mengamankan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Toni.
Sebanyak 13 bundel dokumen sertifikat hak milik disita dari berbagai lokasi.
Selain itu, penyidik juga menyita 11 bidang tanah dengan luas bervariasi yang berlokasi di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Aset-aset ini akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang sedang kami tangani," jelas Toni.
Tag