ARUSBAWAH.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017–2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya pada, Selasa (11/02/2025).
Ia mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa lima saksi guna memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan ini untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing pihak dalam kasus ini," ujarnya.
Di hari itu juga, lima saksi yang diperiksa adalah WM, mantan Direktur Operasional BKS, RW selaku Ketua Dewan Pengawas, serta DR, ADG, dan DM yang merupakan anggota Dewan Pengawas dan mantan Direktur Perusda BKS.
Menurut Toni, pemeriksaan ini untuk menggali informasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
"Mereka yang diperiksa diduga mengetahui aliran dana yang tidak sesuai prosedur," katanya.
Pemeriksaan saksi ini terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka NJ dan IGS (dua pihak yang sudah ditahan).
Tag