Arus Publik

Kejati Kaltim Janji Tindak Lanjuti Laporan Mahasiswa soal Dana Hibah Porprov Berau, SK PDAM hingga Cangkang Sawit

AKSI - Aksi unjuk rasa AMPPH di depan Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (14/7/2026)/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memastikan akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Berau.

Komitmen tersebut disampaikan usai aksi unjuk rasa AMPPH di depan Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (14/7/2026).

Dalam aksi itu, massa sempat membakar ban bekas di depan gerbang kantor sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan berbagai laporan yang telah mereka sampaikan.

Mahasiswa mendesak Kejati Kaltim mengusut tiga persoalan utama, yakni dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2023, dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang tarif Perumda Air Minum Batiwakkal, serta dugaan monopoli aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar.

Koordinator aksi AMPPH Kaltim, Amirullah, mengatakan pembakaran ban merupakan simbol kekecewaan terhadap lambannya proses penegakan hukum.

"Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi mengingatkan bahwa masyarakat menunggu kepastian hukum. Dugaan penyimpangan dana hibah Porprov, dugaan tanda tangan palsu dalam SK tarif PDAM, hingga dugaan monopoli cangkang sawit harus diusut secara profesional dan transparan," tegas Amirullah saat berorasi.

Mahasiswa Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Porprov Berau

Dalam pernyataan sikapnya, AMPPH menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Porprov Kaltim 2023 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.

Menurut Amirullah, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD sehingga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

"Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga meminta Kejati mengusut dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan SK Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Air Minum Batiwakkal Berau Tahun 2024–2025.

Tag

MORE