ARUSBAWAH.CO - Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Abdunnur mengungkapkan hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menemukan 52 anggota Senat Unmul harus disesuaikan dengan Statuta Unmul 2025.
Rinciannya, 43 anggota senat tercatat merangkap jabatan, sedangkan 9 anggota lainnya telah melewati batas usia yang dipersyaratkan.
Penyesuaian itu syarat sebelum tahapan pemilihan rektor (Pilrek) Unmul periode 2026-2030 kembali dilanjutkan.
Kemendiktisaintek juga memberi tenggat waktu maksimal 10 hari, setelah surat audit keluar kepada Rektor Unmul untuk menyelesaikan penyesuaian komposisi Senat Unmul.
Setelah seluruh proses itu rampung dan dilaporkan kepada Kemendiktisaintek, tahapan Pilrek yang sebelumnya dihentikan sementara baru bisa kembali berjalan.
Hal itu disampaikan Abdunnur saat diwawancarai Arusbawah.co usai rapat tindak lanjut hasil audit dan arahan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek tentang tata kelola perguruan tinggi di Unmul yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 4 Gedung Rektorat Unmul, Jumat (10/7/2026) siang.
Kata Abdunnur, rapat itu digelar untuk menyampaikan hasil audit Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek kepada unsur pimpinan serta 94 anggota Senat Unmul yang hadir.
"Hari ini rapat untuk menyampaikan hasil audit tersebut. Hasil investigasi dari Itjen dan Dirjen beberapa waktu lalu terkait penundaan proses Pilrek," kata Abdunnur.
Abdunnur menyebut isi surat dari Kemendiktisaintek bukan langsung membahas kelanjutan tahapan pemilihan rektor.
Melainkan Kemendiktisaintek justru meminta Unmul terlebih dahulu melakukan penyesuaian susunan anggota senat agar sesuai dengan Statuta Unmul terbaru 2025.
"Sesuai hasil investigasi ada 43 anggota senat yang rangkap jabatan. Kemudian ada 9 anggota senat yang melebihi usia sehingga tidak memenuhi syarat sesuai Statuta Unmul yang baru," ujarnya.
Statuta Unmul 2025 Jadi Acuan Penyesuaian Anggota Senat
Temuan Inspektorat Kemendiktisaintek mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Unmul yang terbaru.
Dalam Pasal 39 statuta terbaru, susunan Senat Universitas diatur lebih rinci.
Anggotanya terdiri atas lima wakil dosen dari setiap fakultas, dua wakil dosen Program Pascasarjana, rektor, wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, serta kepala lembaga.
Khusus unsur wakil dosen, komposisinya terdiri atas tiga dosen bergelar profesor dan dua dosen nonprofesor dari masing-masing fakultas.
Seluruh wakil dosen dipilih langsung oleh dosen di fakultasnya masing-masing.
Apabila jumlah profesor tidak mencukupi, posisi tersebut dapat diisi dosen nonprofesor sesuai ketentuan.
Syarat Anggota Senat Diperketat dalam Statuta Baru
Tidak hanya mengatur komposisi, Statuta Unmul 2025 juga memperketat syarat menjadi anggota senat.
Dalam Pasal 40 disebutkan anggota senat wajib berstatus dosen ASN Unmul, memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala bagi lulusan S-2 atau lektor bagi lulusan S-3, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang maupun berat, tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal dua tahun penjara, tidak merangkap jabatan di perguruan tinggi lain maupun lembaga pemerintah atau swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, berusia maksimal 60 tahun bagi dosen nonprofesor dan 65 tahun bagi profesor, tidak sedang tugas belajar penuh, serta tidak merangkap jabatan pimpinan di lingkungan Universitas Mulawarman.
"Itu yang harus dilakukan penyesuaian," kata Abdunnur.
Tag



